- Menyatakan terdakwa Rubimikal Kinara Halim panggilan Rubi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja tidak melaporakan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih;
Putusan PN KOTOBARU Nomor 136/Pid.Sus/2022/PN Kbr |
|
Nomor | 136/Pid.Sus/2022/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radius Chandra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dayinta Agi Pambayun, Hakim Anggota Muhammad Retza Billiansya |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayu Maulani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PID.SUS/2023/PT PDG
Kasasi : 2230 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 136/Pid.Sus/2022/PN Kbr
Statistik974