- Mengabulkan gugatan Para Pengguat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat (Debora Misalayuk) adalah anak angkat yang sah yang menurut hukum adat diToraja anak dibuang tama tambuk dan kedudukannya serta berhak seperti anak kandung sendiri oleh Alm. Calvyn Tuto Misalayuk yang telah dipertegas dengan Akte Kelahiran Misalayuk tanggal 23 Juli 1966 Nomor 86;
- Menyatakan sah perkawinan antara Calvyn Tuto Misalayuk dengan Maria Lai Sassung berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 369/1969, tanggal 27 Desember 1969, disahkan oleh Aris Sanjaya selaku pegawai luar Biasa Catatan Sipil Palopo;
- Menyatakan bahwa Agustina Tage Danduru dan The Siok Lien (Tergugat VIII) adalah anak Tiri dari Calvyn Tuto Misalayuk hasil perkawinan Maria Sussang dengan laki-laki lain sebelum Maria Sassung Menikah (Kawin) dengan Calvyn Tuto Misalayuk;
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;
- MenghukumPara Tergugatuntuk membayarbiayaperkara yang sampai hari iniditetapkansejumlah Rp. 10.566.000,00 (sepuluh juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara Tanggung Renteng;
Putusan PN PALOPO Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Plp |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2022/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Ismail |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abraham Yoseph Titapasanea, Br Hakim Anggota Iustika Puspa Sari |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Bela Salurante |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2022/PN Plp
Statistik1169