- Menyatakan Terdakwa Nuur Salam Alias Aco Tatto Bin Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat untuk Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu dengan berat Netto 0,1254 (nol koma satu dua lima empat) Gram;
- 1 (satu) potongan pipet bergaris warna ungu yang dililit isolasi warna coklat;
- 4 (empat) sachet kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) bong/alat ishap shabu yang terbuat dari botol air mineral yang bagian penutupnya telah dipasangkan pipet;
- 1 (satu) penutup botol warna biru yang telah dipasangkan pipet;
- 1 (satu) penutup botol warna pink yang telah dipasangkan pipet;
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 2 (dua) sendok takar yang terbuat dari potongan pipet dan salah satu ujungnya runcing;
- 1 (satu) pireks kaca;
- 1 (satu) sumbu;
- 1 (satu) potongan pipet yang telah dibentuk;
- 1 (satu) Handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor sim card 0813-4042-1174;
- 1 (satu) Handphone merk OPPO A9 warna biru tua dengan nomor sim card 0822-7277-5303;
- 1 (satu) Handphone merk VIVO 1938 warna hitam dengan nomor sim card 0822-9314-8667;
Putusan PN RAHA Nomor 190/Pid.Sus/2022/PN Rah |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/2022/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Conardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melby Nurrahman, Br Hakim Anggota Yuri Stiadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Djuniarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; sedangkan berang bukti berupa: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama La Ode Amsir Alias Asir Alias Bali Bin La Ode Afi; sedangkan berang bukti berupa: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Sarifdin, S.Pd. Alias Piut Bin Arifuddin S. Ag; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.Sus/2022/PN Rah
Statistik1246