- Menyatakan terdakwa Irwan Purwana Alias Iwan Bin Sudarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyediakan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Purwana Alias Iwan Bin Sudarto dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet shabu dengan berat bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram yang terbungkus dengan pipet warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna merah;
Putusan PN RAHA Nomor 148/Pid.Sus/2022/PN Rah |
|
Nomor | 148/Pid.Sus/2022/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Aulia Syifa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dio Dera Darmawan, Hakim Anggota Muhammad Akbar Rusli |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwasta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1158 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 148/Pid.Sus/2022/PN Rah
Statistik855