- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKALAN NOMOR 270/PID.SUS/ 2022/PN BKL TANGGAL 31 OKTOBER 2022 DENGAN MEMPERBAIKI REDAKSI KWALIFIKASI PADA AMAR PUTUSAN, SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I JUNAIDI BIN SUKAR DAN TERDAKWA II ABD. AZIZ ISNI BIN MUALI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA SEBAGAI PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 270/Pid.Sus/ 2022/PN Bkl tanggal 31 Oktober 2022 dengan memperbaiki redaksi kwalifikasi pada amar putusan, selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I Junaidi bin Sukar dan Terdakwa II Abd. Aziz Isni bin Muali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
Putusan PT SURABAYA Nomor 1218/PID.SUS/2022/PT SBY |
|
Nomor | 1218/PID.SUS/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Retno Pudyaningtyas |
Hakim Anggota | Permadi Widhiyatno, Brmutarto |
Panitera | Choiria Chomsa P. P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - 1 (SATU) BUAH KANTONG PLASTIK KLIP KECIL BERISI SABU DENGAN BERAT KOTOR 0,56 GRAM (SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA LABORATORIS KRIMINALISTIK BERUPA 1 (SATU) KANTONG PLASTIK BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH DENGAN BERAT NETTO 0,227 GRAM / DIGUNAKAN UNTUK LABFOR POLDA JATIM DAN DIKEMBALIKAN DENGAN BERAT NETTO 0,207 GRAM); - 1 (SATU) BUAH BONG DENGAN PIPET KACA DAN SEDOTAN; - 1 (SATU) BUAH SENDOK SABU; - 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS WARNA HIJAU; DIMUSNAHKAN; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP5.000,- DAN PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH MASING-MASING SEBESAR RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) KEPADA TERDAKWA I, II; |
Catatan Amar |
- 1 (satu) buah kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,56 gram (setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,227 gram / digunakan untuk Labfor Polda Jatim dan dikembalikan dengan berat netto 0,207 gram); - 1 (satu) buah bong dengan pipet kaca dan sedotan; - 1 (satu) buah sendok sabu; - 1 (satu) buah korek api gas warna hijau; Dimusnahkan; Membebankan biaya perkara pada dua tingkat peradilan pada tingkat pertama sejumlah Rp5.000,- dan pada tingkat banding sejumlah masing-masing sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa I, II; |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1218/PID.SUS/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1218/PID.SUS/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 1218/PID.SUS/2022/PT SBY
Kasasi : 1680 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 270/Pid.Sus/2022/PN Bkl
Statistik4317