Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 120-K/PM.II-08/AU/IV/2022 |
|
Nomor | 120-K/PM.II-08/AU/IV/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 April 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Rizki Gunturida |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Kuswara, Hakim Anggota Mayor Chk K Sunti Sundari |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Laut Khw Haryanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Ari Nurwanto, Serma NRP 527739 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Pertama: ?Pemalsuan Surat?. Dan Kedua ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang : 1) 1 (satu) buah handphone milik Terdakwa dengan merk Poco Xiomi NVC warna Biru berisikan foto Terdakwa dengan Skasi-2 yang sedang bermesraan di kamar kost-kostan dan video saat Terdakwa dengan Saksi-2 melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Dikembalikan kepada yang berhak. 2) 1 (satu) buah flasdiks warna Hitam Merah merk Sandisk berukuran 16 (enam belas) GB yang berisikan copy file berupa foto dan video yang ada dalam handphone milik Terdakwa merk Poco Xiomi NVC berwarna Biru. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar surat pengaduan Sdri. Melati Sri Noviyanti Pratiwi (Saksi-1) tanggal 15 September 2021. 2) 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga nomor 213041007150002. 3) 1 (satu) lembar fotocopy buku nikah Terdakwa dengan Saksi-1. 4) 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan penunjukkan istri nomoe Sket/198/XII/2019 atas nama Sdri. Melati Sri Noviyanti Pratiwi (Saksi-1) dari Terdakwa. 5) 1 (satu) lembar surat nikah secara agama antara Terdakwa dengan Sdri. Angelica (Saksi-2). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 120-K/PM.II-08/AU/IV/2022
Statistik16223