- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN HALMAHERA SELATAN DI LABUHA :
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LABUHA NOMOR 47/PID.B/2022/PN LBH TANGGAL 25 OKTOBER 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA CINDI SRI WINDI AKUBA ALIAS SINDI TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA PECAHAN BOTOL BIR WARNA HIJAU UNTUK DIMUSNAHKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500.00, (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan di Labuha :
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 47/Pid.B/2022/PN Lbh tanggal 25 Oktober 2022, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Cindi Sri Windi Akuba Alias Sindi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa pecahan botol bir warna hijau untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500.00, (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 46/PID/2022/PT TTE |
|
Nomor | 46/PID/2022/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Aisa Hi Mahmud |
Hakim Anggota | Ganjar Pasaribu, Brrobert Hendrik Posumah |
Panitera | Keitel Von Emster |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/PID/2022/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 46/PID/2022/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.B/2022/PN Lbh
Banding : 46/PID/2022/PT TTE
Statistik11417