Putusan PN MOJOKERTO Nomor 133/Pid.Sus/2022/PN Mjk |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2022/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sunoto |
Hakim Anggota | Syufrinaldiluqmanulhakim |
Panitera | Evi Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa DUVE ADI ANTO Als DUPE Bin NGATIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 5 (lima) kantong plastik klip berisi serbuk putih bening Kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 1,61 (satu koma enam satu) gram terdiri dari :- Klip A berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;- Klip B berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram;- Klip C berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram;- Klip D berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram;- Klip E berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram.- 5 (lima) plastic klip kecil bekas tempat shabu;- Uang sebesar Rp. 150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah);- Dompet warna coklat.- Handphone merk oppo warna putih nomer simcard 085655384166;- Handphone merk oppo warna merah nomer simcard 081330134632;- Sepeda motor merk vario warna merah nopol S 6971 NN;Dipergunakan dalam perkara SUHUT Als GODEK Bin SLAMET (penuntutan terpisah).6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/2022/PN Mjk
Statistik460