Putusan PN MOJOKERTO Nomor 185/Pid.Sus/2022/PN Mjk |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2022/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rosdiati Samang |
Hakim Anggota | Yayu Mulyana, Jantiani Longli Naetasi |
Panitera | Maria Nuraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Eryan Junaedi Alias Riyan Bin Jumadi sebagaimana identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I ?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eryan Junaedi Alias Riyan Bin Jumadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (Sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa? 5 (lima) klip plastik berisi sabu :klip plastik 1 ditulis huruf A dengan berat kotor 0,26 gram, klip plastik 2 ditulis huruf B dengan berat kotor 0,97 gram, klip plastik 3 ditulis huruf C dengan berat kotor 1,72 gram, klip plastik 4 ditulis huruf D dengan berat kotor 1,08 gram, klip plastik 5 ditulis huruf E dengan berat kotor 1,93 gram;? 1 (satu) pipet kaca yang masih terdapat sabu ditulis huruf F dengan berat kotor 1,93 gram? 1 (satu) timbangan elektrik merk Harnic? 1 (satu) sekrop sedotan? 1 (satu) pack plastik klip? 1 (satu) botol Rexona? 1 (satu) tissu warna putih Dirampas dan dimusnahkan ;? 1 (satu) slip transfer Bank BRI Tetap terlampir dalam berkas perkara ;? 1 (satu) HP merk VIVO warna gold, nomor simcard 081239243756 Dirampas untuk Negara ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.Sus/2022/PN Mjk
Statistik230