- Menyatakan Terdakwa I Mulyadi Fokaaya Alias Yadi dan Terdakwa II Marwan Fokaaya Alias Maron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ke 1 (satu) Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Mulyadi Fokaaya Alias Yadi dan Terdakwa II Marwan Fokaaya Alias Maron oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar celana Jeans warna biru merek AL JEVIS;
Putusan PN Sanana Nomor 28/Pid.B/2022/PN Snn |
|
Nomor | 28/Pid.B/2022/PN Snn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Sanana |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iqbal Saleh Syahroni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Fadllullah, Br Hakim Anggota Edgar Pratama Hanibal |
Panitera | Panitera Pengganti Inta Haji Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban Ikra Umagapi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/PID/2022/PT TTE
Kasasi : 306 K/Pid/2023
Pertama : 28/Pid.B/2022/PN Snn
Statistik9311