- Menyatakan Terdakwa Nanda Adi Setiawan als Tempe Bin Rohani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu? melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000.00.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 paket plastik klip berisi sabu berat 0,29 gram yang di bungkus tisue (sisa setelah Lapfor dengan berat bersih serbuk 0,13573 gram);
- 1 tube yang berisi urine milik NANDA ADI SETIAWAN Alias TEMPE Bin ROHANI;
- 1 buah handphone merk IPHONE 7 warna hitam beserta simcard 081329411136;
- 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna brown Nopol AD-4670-AMG.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN WONOGIRI Nomor 111/Pid.Sus/2022/PN Wng |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2022/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhil Prayogi Isnawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodi Efrizon, Br Hakim Anggota Agusty Hadi Widarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Setijati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.Sus/2022/PN_Wng.zip
- Download PDF
- 111/Pid.Sus/2022/PN_Wng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2022/PN Wng
Statistik16935