- Menolak Eksepsi Termohon.
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Tanto Wibisono Bin Buntarto Tanoyo) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Tasky Hermawati Binti Tatang Supartan) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Tidak menerima permohonan pemohon tentang Hak Asuk kedua anak;
- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat:
- Nafkah iddah sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) perbulan x 3 = Rp45.000.000,00 (Empat puluh lima juta rupiah);
- Mut?ah dalam bentuk uang sebesar Rp180.000.000,00 (Seratus delapan puluh juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadlonah untuk kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- Nadhifa Ramadhani Wibisono binti Tanto Wibisono, Perempuan, lahir di Surabaya, tanggal 04 Oktober 2005 dan
- Erlangga Faiz Wibisono bin Tanto Wibisono, Laki- Laki, lahir di Surabaya, tanggal 27 April 2010.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada kedua anak tersebut dalam petitum 3 di atas sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setiap bulan melalui Penggugat sampai kedua anak tersebut dewasa (21 tahun) atau mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 % setiap tahunnya;
Putusan PA SURABAYA Nomor 5185/Pdt.G/2022/PA.Sby |
|
Nomor | 5185/Pdt.G/2022/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akramudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Musabbihah, Br Hakim Anggota H. Hamzanwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Hernasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam konvensi Dalam Rekonvensi Dibayar sesaat sebelum Tergugat menjatuhkan talak terhadap Penggugat di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya; dengan tidak boleh menghalang-halangi Tergugat selaku bapaknya untuk mencurahkan kasih sayangnya dalam wujud menjenguk, mengajak dan ikut mendidik anak tersebut selama hal tersebut dilakukan demi kepentingan si anak; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5185/Pdt.G/2022/PA.Sby
Banding : 97/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik12127