- Menolak seluruh eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Turut Tergugat III;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sita jaminan yang dilakukan Jurusita Pengadilan Agama Ciamis tanggal 07 Desember 2022 terhadap objek sengketa adalah sah dan berharga;
- Menyatakan harta berupa sebidang tanah darat dan diatasnya berdiri bangunan rumah permanen/toko sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 156 Surat Ukur Nomor 132/1981 Tanggal 27 Januari 1981 seluas 372 meter persegi atas nama Entin Kartini binti Warjo terletak di Dusun Cisaga Kota, Desa Cisaga, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara
- Sebelah Timur
- Sebelah Selatan
- Sebelah Barat
- Menyatakan Tergugat I (Tuti Endrawati STG binti Tugiono), Penggugat I (Aris Supomo, S.H., M.H. bin Tugiono), dan Penggugat II (Yoyo Dicky Suwaryo bin Tugiono) adalah ahli waris dari Almarhumah Entin Kartini binti Warjo;
- Menyatakan tanah dan bangunan rumah sebagaimana disebut pada dictum putusan angka 3 di atas adalah harta peninggalan almarhumah Entin Kartini binti Warjo yang belum dibagi waris kepada ahli warinya.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah 1/5 (satu perlima) untuk Tergugat I (Tuti Endrawati STG binti Tugiono), 2/5 ( dua perlima) untuk Penggugat I (Aris Supomo, S.H., M.H, bin Tugiono), dan 2/5 (dua perlima) untuk Penggugat II (Yoyo Dicky Suwaryo bin Tugiono);
- Menyatakan penguasaan atas harta peninggalan milik Almarhumah Entin Kartini Binti Warjo yang menjadi obyek sengketa sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 156 Surat Ukur Nomor 132/1981 Tanggal 27 Januari 1981 secara penuh oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah;
- Menyatakan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 156 Surat Ukur Nomor 132/1981 Tanggal 27 Januari 1981 dari atas nama Tergugat I , Penggugat I dan Penggugat II ke atas nama Tergugat I yang dilakukan oleh Turut Tergugat III pada tanggal 13 April 2006 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah dan bangunan/toko yang menjadi obyek sengketa sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 156 Surat Ukur Nomor 132/1981 Tanggal 27 Januari 1981 yang menjadi bagian atau hak Para Penggugat secara sukarela, yaitu 2/5 (dua perlima) bagian untuk Penggugat I dan 2/5 (dua perlima) bagian untuk Penggugat II;
- Menetapkan jika Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat menyerahkan barang objek sengketa yang menjadi bagian Penggugat I dan Penggugat II dalam bentuk riil atau natura, maka objek sengketa dimaksud dapat dijual secara lelang di muka umum yang hasil penjualannya diserahkan kepada Tergugat I, Penggugat I dan Penggugat II sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang menguasai objek sengketa sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 3 putusan ini agar segera mengosongkan objek tersebut setelah habis masa sewa dengan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V;
- Menetapkan uang hasil sewa objek sengketa dari Tergugat IV sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) adalah menjadi harta peninggalan Almarhumah Entin Kartini binti Warjo;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari uang hasil sewa tersebut adalah 1/5 (seperlima bagian) atau sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Tergugat I (Tuti Endrawati STG binti Tugiono), 2/5 (dua perlima) atau sejumlah Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk Penggugat I (Aris Supomo, S.H., M.H. bin Tugiono), dan 2/5 (dua perlima) atau sejumlah Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk Penggugat II (Yoyo Dicky Suwaryo bin Tugiono);
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan bagian Penggugat I dan Penggugat II sebagaimana diktum angka 13 putusan ini kepada Penggugat I dan Penggugat II;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menetapkan Putusan ini dapat dilaksanakan setelah berkekuatah hokum tetap;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini dihitung sejumlah Rp9.325.000,00 (sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Putusan PA CIAMIS Nomor 2778/Pdt.G/2022/PA.Cms |
|||||||||||||
Nomor | 2778/Pdt.G/2022/PA.Cms | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
||||||||||||
Kata Kunci | Kewarisan | ||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||
Tanggal Register | 24 Juni 2022 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA CIAMIS | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masnun | ||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota U. Nurdin, Br Hakim Anggota Dra. Atin Hartini | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Nunung Nurlela | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara
Adalah harta milik Almarhumah Entin Kartini Binti Warjo. |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2023 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2023 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1247 K/AG/2023
Pertama : 2778/Pdt.G/2022/PA.Cms
Banding : 82/Pdt.G/2022/PTA.Bdg.
Statistik21114