Putusan PN Cikarang Nomor 276/Pdt.G/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 276/Pdt.G/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yudha Dinata |
Hakim Anggota | Devri Andri Khalid Soroinda |
Panitera | Nanang Yudianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM PROVISIMenolak Provisi yang diajukan oleh Para Penggugat, Tergugat IV dan Tergugat V;DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;Menyatakan sah kepemilikan saham Penggugat I sebanyak 2.482 (dua ribu empat ratus delapan puluh dua) lembar saham dan Penggugat II 662 (enam ratus enam puluh dua) lembar saham yang terdapat di dalam PT. Riyanta Jaya berdasarkan Akta Notaris Nomor 80 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat VII (Notaris Yenni Agustinah , SH., MKn.);Menyatakan Akta Jual Beli Saham No. 62 tanggal 25 Maret yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Sastriany Josoprawiro dinyatakan BATAL DEMI HUKUM (NULL AND VOID);Menyatakan Akta No. 61 tanggal 25 Maret yang dibuat dihadapan Turut TERGUGAT I (i.c. Notaris Ny. Sastriany Josoprawiro) dan juga BATAL DEMI HUKUM;Menyatakan Akta No. 05 tertanggal 30 Juni 2016 tentang Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat dihadapan Turut TERGUGAT II (i.c. Notaris Darajat Suryaman, SH., MKn.) BATAL DEMI HUKUM;Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan Akta No. 61 tanggal 25 Maret dan Akta No. 62 tanggal 25 Maret serta Akta No. 05 tertanggal 30 Juni 2016 menjadi BATAL DEMI HUKUM.Menyatakan batal seluruh jual beli saham milik Para Penggugat kepada Para Tergugat.Menyatakan kepemilikan Saham sebanyak 2.482 (dua ribu empat ratus delapan puluh dua) lembar saham dan 662 (enam ratus enam puluh dua) lembar saham yang terdapat di dalam PT. Riyanta Jaya tetap milik Para Penggugat;Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIREKONVENSI TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT IIIDALAM EKSEPSI:Mengabulkan eksepsi Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi;DALAM POKOK PERKARA:Menyatakan gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;REKONVENSI TERGUGAT IV dan TERGUGAT VMenolak gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV dan Tergugat V Konvensi;DALAM KONVENSI dan REKONVENSIMenghukum Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.8.565.000,00 ( delapan juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 276/Pdt.G/2021/PN Ckr
Statistik33027