- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat sebagaimana disebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 549/T/MDN/2012 tanggal 05 April 2012 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan sah menurut hukum;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat sebagaimana disebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 549/T/MDN/2012 tanggal 05 April 2012 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan tanpa meterai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk didaftarkan dan dicatatkan perceraiannya pada Daftar Buku yang disediakan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada instansi pelaksana yaitu kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak asuh atas 2 (dua) orang anak hasil perkawinan Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi dengan Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi, yang bernama :
- YIRUI YIP, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Medan pada tanggal 30 Juli 2013;
- SHAWN STEVE YIP, Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir di Medan pada tanggal 27 mei 2015;
- Menetapkan biaya nafkah kedua anak Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi dengan Tergugat Dalam Rekonpensi/Penggugat Dalam Konpensi sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulannya;
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi/Penggugat Dalam Konpensi memberikan biaya nafkah kedua anak hasil perkawinan Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi dan Tergugat Dalam Rekonpensi/Penggugat Dalam Konpensi sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulannya;
- Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi untuk lain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi yang timbul dalam perkara ini untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 193/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 193/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diana Febrina Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rustam Parluhutan, Br Hakim Anggota Erwinson Nababan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Gunawan Silitonga. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konpensi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonpensi: Berada dibawah pegawasan dan pengasuhan Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi dengan tidak mengurangi Hak Tergugat Dalam Rekonpensi/Penggugat Dalam Konpensi untuk bertemu, memelihara dan menafkahi anak-anaknya tersebut sampai dewasa; Dalam Konpensi dan Rekonpensi: |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik403