- Mengabulkan Provisi Penggugat ;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang SAH sebidang tanah seluas 2.000 M2 yang telah bersertipikat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1554, dengan surat ukur Nomor . 2276/1996 tanggal 10 November 1996 yang terletak di pinggir Jalan Raya Hawai Sentani , Kec. Sentani Kota , kab.Jayapura ? Papua dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : GS No.6416/93 ( bangunan Gereja Advent )
- Sebalah timur : Jalan
- Sebelah selatan : Jalan Raya Sentani
- Sebelah barat :GS No.6422/93 Tanah milik Alberth Imbiri
- Menyatakan perbuatan Tergugat I Sebagai Ahli waris yang tanpa seijin Penggugat Melakukan penguburan Jenazah Alm. Lawrence Mehue yang tidak lain adalah Orangtua Tergugat dan mendirikan Makam Alm. Lawrence Mehue diatas Tanah milik Penggugat yang telah bersertipikat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II Sebagai Ahli waris yang tanpa seijin Penggugat Melakukan penguburan Jenazah Alm. Lawrence Mehue yang tidak lain adalah Orangtua Tergugat dan mendirikan Makam Alm. Lawrence Mehue diatas Tanah milik Penggugat yang telah bersertipikat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat III sebagai ahli waris yang tanpa seijin Penggugat Melakukan penguburan Jenazah Alm. Lawrence Mehue yang tidak lain adalah Orangtua Tergugat dan mendirikan Makam Alm. Lawrence Mehue diatas Tanah milik Penggugat yang telah bersertipikat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan perbuatan Tergugat IV sebagai ahli waris yang tanpa seijin Penggugat Melakukan penguburan Jenazah Alm. Lawrence Mehue yang tidak lain adalah Orangtua Tergugat dan mendirikan Makam Alm. Lawrence Mehue diatas Tanah milik Penggugat yang telah bersertipikat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan perbuatan Tergugat V sebagai ahli waris yang tanpa seijin Penggugat Melakukan penguburan Jenazah Alm. Lawrence Mehue yang tidak lain adalah Orangtua Tergugat dan mendirikan Makam Alm. Lawrence Mehue diatas Tanah milik Penggugat yang telah bersertipikat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat VI sebagai ahli waris yang tanpa seijin Penggugat Melakukan penguburan Jenazah Alm. Lawrence Mehue yang tidak lain adalah Orangtua Tergugat dan mendirikan Makam Alm. Lawrence Mehue diatas Tanah milik Penggugat yang telah bersertipikat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat VIII yang tanpa seijin Penggugat Melakukan penguburan Jenazah Alm. Lawrence Mehue yang tidak lain adalah Orangtua Tergugat dan mendirikan Makam Alm. Lawrence Mehue diatas Tanah milik Penggugat yang telah bersertipikat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V ,VI,VII dan VIII agar segera mengosongkan tanah terperkara tersebut dan memindahkan Makam Orangtua Para Tergugat dari tanah milik Penggugat serta menyerahkan Lokasi Tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apapun dan siapapun juga ;
- Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII dan VIII untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.625.000.-(empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN JAYAPURA Nomor 147/Pdt.G/2021/PN Jap |
||||||||||||||||||||
Nomor | 147/Pdt.G/2021/PN Jap | |||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
|||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | |||||||||||||||||||
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 | |||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA | |||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roberto Naibaho | |||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alexander Jacob Tetelepta, Br Hakim Anggota Korneles Waroi | |||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Roida Sitorus | |||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |||||||||||||||||||
Catatan Amar |
|
|||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2022 | |||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2022 | |||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pdt.G/2021/PN Jap
Statistik18720