- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (RANDY CARANDO bin DODI KURNIAWAN) untuk ikrar menjatuhkan talak 1 (satu) Raj?i terhadapTermohon Konvensi (AMINAH SURYANI binti M SALEH SIDIK) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensisebagian;
Putusan PA PALEMBANG Nomor 2502/Pdt.G/2022/PA.PLG |
|
Nomor | 2502/Pdt.G/2022/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sirjoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Fadlun, Br Hakim Anggota H. Pahmuddin |
Panitera | Panitera Pengganti Masagus Yahya Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi. Dalam Rekonvensi. 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa : 2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 7.500.000,00(tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlahRp.10.000.000,00(sepuluhjutarupiah); 3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak pengasuhan(Hadhanah) terhadap anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernamaALANA MEISHA DELANEY Binti RANDY CARANDO lahir tanggal 08 Oktober 2020dan ALLODYA NAFISHA SABINE binti RANDY CARANDOlahir tanggal 27 Desember 2021; 4. Memerintahkan PenggugatRekonvensiagar memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu/menemui dan berkomunikasi serta mencurahkan kasih sayingdan mengajak jalan-jalankepada kedua anak sebagaimana tercantum dalam diktum angka 3 tersebut di atassepanjang tidak menggangu kepentingan anak tersebut;; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah dua orang anak bernama ALANA MEISHA DELANEY Binti RANDY CARANDO lahir tanggal 08 Oktober 2020dan ALLODYA NAFISHA SABINE binti RANDY CARANDOlahir tanggal 27 Desember 2021minimal sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat Rekonvensi terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai kedua anak tersebut dewasa/mandiri, dengan kenaikan sebesar 10 persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensiselain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 520.000,00(limaratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Pertama : 2502/Pdt.G/2022/PA.Plg
Statistik9211