- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH NOMOR 104/PID.SUS/2022/PN PYH TANGGAL 9 NOVEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ZULKARNAINI PGL. ZUL BIN ZULEFENDI TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET GANJA YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK KRESEK WARNA HITAM PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH TAS SANDANG BERMOTIF GAMBAR KABAH;
- ;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA GENIO WARNA HITAM NOMOR POLISI BA 2281 MO BESERTA KUNCI KONTAK;
- 1 (SATU) LEMBAR STNK SEPEDA MOTOR MERK HONDA GENIO WARNA HITAM NOMOR POLISI BA 2281 MO;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 104/Pid.Sus/2022/PN Pyh tanggal 9 November 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga Amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Zulkarnaini Pgl. Zul Bin Zulefendi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket ganja yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam putih;
- 1 (satu) buah tas sandang bermotif gambar ka?bah;
- ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda genio warna hitam nomor polisi BA 2281 MO beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk honda genio warna hitam nomor polisi BA 2281 MO;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 253/PID.SUS/2022/PT PDG |
|
Nomor | 253/PID.SUS/2022/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Asmuddin |
Hakim Anggota | Syaifoni, Brmasrimal |
Panitera | Adrif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI RAMADHANI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Ramadhani |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 253/PID.SUS/2022/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 253/PID.SUS/2022/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 253/PID.SUS/2022/PT PDG
Kasasi : 1791 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 104/Pid.Sus/2022/PN Pyh
Statistik15644