- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAKALAR TANGGAL
03 NOVEMBER 2022, NOMOR 84/PID.B/2022/PN TKA YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN MENGUBAH SEKEDAR LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : - MENYATAKAN TERDAKWA I MUHAMMAD AKBAR JAMALUDDIN, S.E BIN H. JAMALUDDIN DAN TERDAKWA II TEGAR AFFANDY BIN SLAMET WIJAYA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA "SECARA BERSAMA- SAMA MELAKUKAN PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG MENGUASAI BARANG ITU KARENA ADA HUBUNGAN KERJA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (.SEPULUH) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Takalar tanggal
03 November 2022, Nomor 84/Pid.B/2022/PN Tka yang dimintakan banding tersebut, dengan mengubah sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : - Menyatakan Terdakwa I Muhammad Akbar Jamaluddin, S.E Bin H. Jamaluddin dan Terdakwa II Tegar Affandy Bin Slamet Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara bersama- sama melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (.sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 806/PID/2022/PT MKS |
|
Nomor | 806/PID/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Setiyanto |
Hakim Anggota | Martinus Bala, Brharini |
Panitera | Hernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.B/2022/PN Tka
Kasasi : 469 K/Pid/2023
Banding : 806/PID/ 2022/PT MKS
Statistik11212