- Menyatakan Terdakwa 1. AGUS SOMAD ALIAS TELENG BIN SOLIKIN dan terdakwa 2. TRISNO Alias HANSON Bin MAJID,tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I AGUS SOMAD ALIAS TELENG BIN SOLIKINoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun, dan denda sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan, dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II TRISNO Alias HANSON Bin MAJID, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun, dan denda sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Tas Pinggang yang dipergunakan untuk menhyimpan Pil Logo Y;
- 2000 butir tablet logo Y, ;
- 1 (satu) kantong plastik klip sedang untuk mengecer pil logo Y
- 1 (satu) buah pipet ;
- 33 (tiga puluh tiga) butir tablet logo Y (pil Logo Y yang telah dijual kepada RUDIANTO Alias AMSONG) ;
- Uang Tunai hasil Penjualan obat keras Pil Logo Y/ tablet Logo Y warna putih jenis Trihexyphinidyl HCL sebesar Rp.1.427.000 (satu juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah),;
- 1(satu) buah HP merk OPPO A54, warna biru, yang ada chat WA pemesanan obat/pil tablet Logo Y warna putih jenis Trihexyphinidyl,;
- 1 (satu) unit HP merk HUAWEI warna silver;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO, type F3, warna putih kombinasi gold yang dipergunakan untuk transaksi tablet logo Y yang dipergunakan untuk transaksi obat keras ;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 475/Pid.Sus/2022/PN Bil |
|
Nomor | 475/Pid.Sus/2022/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abang Marthen Bunga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indra Cahyadi, Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 475/Pid.Sus/2022/PN Bil
Statistik542