- Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa para Penggugat dan Turut Tergugat I (AGUSTINUS PETRUS NDOLU) anak dari Jonas Ndolu (Alm), Turut Tergugat II s/d V sebagai ahli waris pengganti dari Petrus Ndolu (Alm), dan Tergugat I s/d V anak dari Mathias Fanggi (Alm). Merupakan ahli waris dan ahli waris Pengganti dari moyang/kakek DEA NDOLU (Alm);
- Menyatakan hukum bahwa tanah objek sengketa bidang (B)/II seluas 6.000 m2 (enam ribu Meter Persegi) terletak dahulu di Dusun Beimopuk, RT.18/RW.08, Desa Lasiana, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, sekarang di RT.29/RW.08, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Utara dengan sebagian tanah sengketa perkara perdata Nomor 35/Pdt/G/ 1984/PN.Kpg, atau sebagian tanah JOHANIS SUI, Selatan dengan tanah NANI FANGGI alias JOHANIS FANGGI (Alm), Timur dahulu dengan sebagian tanah peninggalan DEA NDOLU.(Alm) atau tanah objek sengketa bidang (A) dan tanah objek sengketa bidang (C) sekarang jalan kelurahan, Barat dengan tanah PENSIP, dahulu sebagian tanah peninggalan DEA NDOLU (Alm). Adalah tanah warisan atau peninggalan moyang para Penggugat, para Tergugat I s/d V, dan para Turut Tergugat, yaitu (DEA NDOLU (Alm) yang belum dibagi waris antara para Penggugat, para Tergugat I s/d V, dan para Turut Tergugat;
- Menghukum para Tergugat I s/d V dan atau siapa saja yang menguasai bidang tanah objek sengketa bidang (B) tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada para Penggugat untuk dilakukan pembagian secara adil dan merata kepada para Penggugat, para Tergugat I s/d V, dan para Turut Tergugat I s/d V masing-masing bagian yaitu : bagian dari tanah objek sengketa bidang (B) untuk dan atau menjadi bagian para Penggugat dan para Turut Tergugat I s/d V sebagai ahliwaris pengganti dari JONAS NDOLU (almarhum) dan PETRUS NDOLU (almarhum) sedangkan bagian lainnya menjadi bagian para Tergugat I s/d V sebagai ahliwaris pengganti dari MATHIAS FANGGI (almarhum);
- Menyatakan hukum bahwa segala transaksi peralihan hak atas tanah-tanah objek sengketa bidang (B) baik berupa jual beli, hibah atau pemberian yang dilakukan oleh para Tergugat I s/d X adalah tidak sah dan harus batal demi hukum;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 5.535.000,- (lima juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 14/Pdt.G/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuareza Tyrama |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaanak Agung Gde Oka Mahardikabr Hakim Anggotamurthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Rachmawati Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2022/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2022/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2022/PN Kpg
Statistik7734