Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 42/G/TF/2022/PTUN.PBR |
|
Nomor | 42/G/TF/2022/PTUN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN PEKAN BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Erick S. Sihombing |
Hakim Anggota | Misbah Hilmy, Endri |
Panitera | Dewi Mona Sari, A.md. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat II Intervensi untukseluruhnya.DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Mewajibkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untukmelakukan tindakan pemerintahan berupa pemulihan terhadap kerusakanlingkungan hidup Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman NasionalZamrud dengan cara melakukan pengelolaan lingkungan hidup terhadap sumursumurminyak dan gas beserta sarana penunjangnya yang masuk dalam HutanKonservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Zamrud, serta melakukanpenanaman kembali (reboisasi) dengan jenis tumbuhan yang sesuai dengan fungsiHutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Zamrud;3. Mewajibkan Tergugat II untuk menerbitkan Pedoman Pengelolaan LingkunganHidup pada Kegiatan Penambangan/Pengeboran dan Pemeliharaan Sumur Minyakdan Gas Bumi di Kawasan Pelestarian Alam;4. Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat III untuk melakukan penegakan hukum dibidang lingkungan hidup dan kehutanan dengan menghentikan kegiatanpemanfaatan dan menutup Taman Nasional Zamrud khususnya terhadap arealyang terdapat sumur-sumur minyak dan gas beserta sarana penunjangnya dengancara melakukan penyegelan, pemasangan plang, penyidikan dan/atau tindakanpenegakan hukum lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yangberlaku sampai dengan telah dilakukannya pengelolaan lingkungan hidup;5. Mewajibkan Tergugat II dan Tergugat II Intervensi melalui Tergugat II untukmenanggung seluruh kerugian lingkungan hidup atas biaya pemulihan,pengelolaan dan/atau reboisasi terhadap kerusakan lingkungan hidup HutanKonservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Zamrud, yang nilainyaditentukan dengan penghitungan riil sesuai dengan tanggungannya masing-masingberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat II Intervensi secarabersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.565.700,- (Lima jutalima ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 505 K/TUN/TF/2023
Banding : 60/B/TF/2023/PT.TUN.MDN
Pertama : 42/G/TF/2022/PTUN.PBR
Statistik31296