- Menyatakan Terdakwa SULAIMAN Alias SULE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SULAIMAN Alias SULE tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 18 (Delapan Belas) Tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver 38 S&W warna hitam gagang warna coklat nomor seri 2373.962.V;
- 53 (lima puluh tiga) butir peluru PIN 38 MM;
- 5 (lima) butir peluru PIN 32 MM;
- 3 (tiga) butir selonsong peluru air softgun;
- 1 (satu) buah proyektil berwarna perak;
- 1 (satu) buah flashdisk merek sandisk warna merah hitam yang berisikan 10 (sepuluh) rekaman video CCTV yang merekam pengendara sepeda motor merek honda beat pop warna hitam yang diduga pelaku pembunuhan korban NAJAMUDDIN SEWANG dari rumah warga yang berhasil diambil/diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Makassar;
- 1 (satu) lembar baju dinas Dishub warna putih;
- 1 (satu) lembar jaket warna coklat;
- 2 (dua) helai potongan baju warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul DD 4412 DY yang digunakan oleh korban NAJAMUDDIN SEWANG;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung M51 warna biru dengan nomor IMEI1: 353738480155215, IMEI2: 354671760155218;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung J7 Prime warna putih dengan nomor IMEI1: 354462084171754, IMEI2: 354463084171752;
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna gold dengan nomor IMEI1 :866261030950613, IMEI2 : 866261030950605;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Z Fold 3 warna hitam dengan nomor IMEI1 : 3532491480483701, Nomor panggil 081353638008;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat DD 5951 XD yang digunakan oleh tersangka CHAIRUL AKMAL;
- 1 (satu) tas selempang merek Kalibre warna hitam yang berisi uang tunai senilai Rp85.000.000,00 (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) pecahan Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) yang dibungkus 2 (dua) plastik warna putih dan warna hitam;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1030/Pid.B/2022/PN Mks |
|
Nomor | 1030/Pid.B/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Timotius Djemey, Hakim Anggota R. Mohammad Fadjarisman |
Panitera | Panitera Pengganti: Besse Marwiyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam Berkas Perkara untuk dipergunakan dalam Perkara lain atas nama Terdakwa M. ASRI; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1030/Pid.B/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1030/Pid.B/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1030/Pid.B/2022/PN Mks
Statistik11423