- Menyatakan Terdakwa I Yogi Alias Yogi Bin Kawi dan Terdakwa II Kiki Amanda Alias Kiki Bin M. Izhar (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I Yogi Alias Yogi Bin Kawi dan Terdakwa II Kiki Amanda Alias Kiki Bin M. Izhar (Alm) dari dakwaan Primer tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I Yogi Alias Yogi Bin Kawi dan Terdakwa II Kiki Amanda Alias Kiki Bin M. Izhar (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum turut serta menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Yogi Alias Yogi Bin Kawi dan Terdakwa II Kiki Amanda Alias Kiki Bin M. Izhar (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar jaket warna biru dongker merk omise;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian: Berat keseluruhan: 0,16 gram, disisihkan untuk balai Bpom: 0,05 gram. pemisahan untuk Bb: 0,11 gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Galaxy M10 warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 warna gold;
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 90/Pid.Sus/2022/PN Kph |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2022/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lely Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Febrianti, Br Hakim Anggota Anton Alexander |
Panitera | Panitera Pengganti Tarzanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
(DIRAMPAS UNTUK NEGARA); 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2022/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2022/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/PID.SUS/2023/PT BGL
Kasasi : 2206 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 90/Pid.Sus/2022/PN Kph
Statistik10949