- Menyatakan Terdakwa Romi Putra Riski Ananda Pgl Baron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus bening
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening;
- 1 (satu) tumpuk Narkotika jenis shabu berada dalam kotak kayu warna cokelat
- 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening
- 1 (satu) lembar plastik warna kuning yang berisikan 1 (satu) buah plastik warna bening, 1 (satu) lembar plastik warna putih, 1 (satu) buah sendok makan, 1 (satu) buah plastik kemasan teh cina warna hijau merk Guanyinwang
- irampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) unit HP merk Vivo S1 pro warna biru
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening;
- 6 (enam) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 F warna putih
- 1 (satu) helai celana jeans warna abu-abu merk Levis
- 1 (satu) buah bungkus kopi torabika
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dan dibungkus lagi dengan kertas tisu kemudian dililit dengan kain lap warna hijau dan disimpan dalam plastik kemasan rapika;
- 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hitam
- Menetapkan Terdakwa dibebani membayar Biaya Perkara sejumlah Rp 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 83/Pid.Sus/2022/PN Bkt |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2022/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Supardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Melky Salahudin, Hakim Anggota Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Astini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Arif Rahman Pgl Arif Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Irwan Saleh Pgl Wan. |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2022/PN_Bkt.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2022/PN_Bkt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2022/PN Bkt
Statistik12317