- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Tanoto Lim bin Freddy Susanto) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Mentari Rahdini binti Iriadi) di depan sidang Pengadilan Agama Jambi;
Putusan PA JAMBI Nomor 1167/Pdt.G/2022/PA.Jmb |
|
Nomor | 1167/Pdt.G/2022/PA.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Betnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Ernawati, Br Hakim Anggota H. Idris |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosmala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagiannya; 2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi bernama Aira Meta Letisha, lahir di Jambi tanggal 24 Desember 2019 (umur 3 tahun) berada dibawah asuhan/ hadhanah Penggugat Rekonvensi (Mentari Rahdini binti Iriadi) , dan kepada Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah anak tersebut berkewajiban untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandung anak dimaksud untuk bertemu dan memberikan kewajiban, kasih sayang terhadap anaknya; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Tanoto Lim bin Freddy Susanto) untuk membayar nafkah seorang anak tersebut di atas buat masa mendatang kepada Penggugat Rekonvensi (Mentari Rahdini binti Iriadi) sebanyak Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dan ditambah dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau mandiri; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Tanoto Lim bin Freddy Susanto) untuk membayar/ memberikan kepada Pengggugat Rekonvensi (Mentari Rahdini binti Iriadi) sebelum ikrar talak diucapkan berupa: 4.1. Nafkah terutang/ madhiyah atau yang lalu selama 17 bulan sejumlah Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah); 4.2. Nafkah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); 4.3. Nafkah/ biaya kiswah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 4.4. Mut?ah berupa uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1167/Pdt.G/2022/PA.Jmb
Statistik25414