- Menyatakan Terdakwa ANJAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?, ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu,
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam,
- 1 (satu) buah pembungkus rokok surya gudang garam warna coklat
- Dirampas untuk dimusnahkan
Putusan PN LUWUK Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Lwk |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2022/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Prasetya Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya, Br Hakim Anggota Ray Pratama Siadari |
Panitera | Panitera Pengganti: Merry Chrystin Silaen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.Sus/2022/PN_Lwk.zip
- Download PDF
- 97/Pid.Sus/2022/PN_Lwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 301 K/Pid.Sus/2023
Banding : 110/PID.SUS/2022/PT PAL
Pertama : 97/Pid.Sus/2022/PN Lwk
Statistik8517