- Menyatakan Terdakwa ANDI SEPTIANSYAH Als KIWIL Bin KOHARUDIN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika golongan I bukan Tanaman lebih dari 5 Gram ? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.200.000.000,00 (Satu Milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 28 (dua puluh delapan) Paket yang sabu yang dibungkus plastik klip bening double tip warna hijau didalam kotak kacamata didalam tas pinggang warna hitam
- 2 (dua) Paket jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.
- 2 (dua) Paket besar jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening didalam tas sandang warna hitam
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening
- 1 (satu) kotak plastik klip bening
- 1 (satu) buah double tip warna hijau
- 1 (satu) lembar jaket MAXIM
- 1 (satu) Unit Hp Merk OPPO warna hitam beserta simcard 085210958424 dan 083190621870.
- 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Gear warna silver Nopol BD 2784 IK.
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- (Lima ribu rupiah).
Putusan PN BENGKULU Nomor 450/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
|
Nomor | 450/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Purwanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dicky Wahyudi Susanto, Shbr Hakim Anggota Riswan Supartawinata |
Panitera | Panitera Pengganti: Syawaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara DIKEMBALIKAN KEPADA PT MANDALA MULTIFINANCE Melalui Said Alaqmel (NIK :1771061301930001) |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 450/Pid.Sus/2022/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 450/Pid.Sus/2022/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 450/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Statistik4617