- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ATAMBUA NOMOR 70/PID.B/2022/PN ATB., TANGGAL 8 NOPEMBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN AMAR SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA PERTRONELA MEA ULU ALS. MEA TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA PETRONELA MEA ULU ALS. MEA SELAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU KAOS WARNA HIJAU BERBAHAN KAIN MILIK (ROSALINDA BETE MAU);
- 1 (SATU) LEMBAR SARUNG BERBAHAN KAIN WARNA MERAH DAN HITAM DENGAN MOTIF KOTAK-KOTAK MILIK (ROSALINDA BETE MAU);
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU KAOS WARNA MERAH BERBAHAN KAIN MOTIF BUNGA (MILIK TERDAKWA PETRONELA MEA ULU ALISA MEA);
- 1 (SATU) BATANG KAYU JENIS DAMAR MERAH DENGAN UKURAN 50 (LIMA PULUH) CM BERWARNA PUTIH (MILIK TERDAKWA PETRONELA MEA ULU ALIAS MEA);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 70/Pid.B/2022/PN Atb., tanggal 8 Nopember 2022 yang dimohonkan banding tersebut dengan amar sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa Pertronela Mea Ulu Als. Mea terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pembunuhan ?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Petronela Mea Ulu Als. Mea selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hijau berbahan kain milik (ROSALINDA BETE MAU);
- 1 (satu) lembar sarung berbahan kain warna merah dan hitam dengan motif kotak-kotak milik (ROSALINDA BETE MAU);
- 1 (satu) lembar Baju kaos warna merah berbahan kain motif bunga (milik terdakwa PETRONELA MEA ULU Alisa MEA);
- 1 (satu) batang kayu jenis damar merah dengan ukuran 50 (lima puluh) cm berwarna putih (milik terdakwa PETRONELA MEA ULU Alias MEA);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 162/PID/2022/PT KPG |
|
Nomor | 162/PID/2022/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robert |
Hakim Anggota | Bri Gde Ginarsa, I Wayan Kawisada |
Panitera | -. Rohbinson K. Tobo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 162/PID/2022/PT KPG
Kasasi : 396 K/Pid/2023
Pertama : 70/Pid.B/2022/PN Atb
Statistik887