- Menyatakan Terdakwa Murdianto Bin Seger tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan membeli narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Murdianto Bin Seger oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu dengan berat 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram ditimbang beserta pipet kacanya;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12;
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah HP merek VIVO warna merah dengan nomor 082142481324;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SIDOARJO Nomor 759/Pid.Sus/2022/PN Sda |
|
Nomor | 759/Pid.Sus/2022/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a.didi Ismiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Santoso, Br Hakim Anggota Bambang Trenggono |
Panitera | Panitera Pengganti: Boengah Harjanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 759/Pid.Sus/2022/PN_Sda.zip
- Download PDF
- 759/Pid.Sus/2022/PN_Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2940 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 759/Pid.Sus/2022/PN Sda
Statistik2314