Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 163-K/PM.II-09/AD/XI/2022 |
|
Nomor | 163-K/PM.II-09/AD/XI/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Edfan Hendrarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Abdul Gani, S.si, Br Hakim Anggota Mayor Chk K Ferry Budi Styanti |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Yayat Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 284 Ayat (1) ke-1a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Militer Jo Pasal 190 Ayat (1) jo Ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas Hendra Christianto, Kopda NRP 31081708400386 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Telah nikah melakukan zina?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama : 5 (lima) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer C.q. TNI AD. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang : - 1 (satu) buah Buku nikah istri Nomor : 503/01/IX/2010 tanggal 30 Agustus 2010. Dikembalikan kepada Saksi-2. b. Surat-surat: 1) 16 (enam belas) lembar Screenshot percakapan Whatsapp antara Sdri. Zahra Ulfa Qibtiah dengan Kopda Hendra Christianto. 2) 1 (satu) lembar Guest Registration L'Cost Homestay (Red Doorz Near Exit Toll Bogor) tanggal 1 Agustus 2022 atas nama tamu Hendra Christianto. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163-K/PM.II-09/AD/XI/2022.zip
- Download PDF
- 163-K/PM.II-09/AD/XI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163-K/PM.II-09/AD/XI/2022
Statistik344209