- 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 3273291410 101010, Nama kepala keluarga Kusmaji dan tercatat nama sebagai anak a.n. Adhitia Ekawati, lahir pada tanggal 31-08-1997 dan Septy Ramadhani Aji Saputri, lahir pada tanggal 13-09-2007.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran a.n. Adhitia Ekawati No.AL.6370639111 yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kota Bandung pada tanggal 11 Agustus 2015.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran a.n. Septy Ramadhani Aji Saputri No.AL62400583587 yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kota Bandung pada tanggal 11 Maret 2014.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 142-K/PM.II-09/AD/IX/2022 |
|
Nomor | 142-K/PM.II-09/AD/IX/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 September 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Dendi Sutiyoso |
Hakim Anggota | S.si, Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto, Br Hakim Anggota Mayor Chk Abdul Gani |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Sus Destri Prasetyoandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 281 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 190 ayat (1), dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Imanuel Mandrofa, Prada NRP 31210073750600, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 6 ( enam ) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer TNI AD. 3. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat: Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 142-K/PM.II-09/AD/IX/2022
Statistik33995