- 1 (satu) buah Buku Kutipan Akta Nikah Nomor : 0165/03/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016.
- 1 (satu) buah Kartu Penunjukan Istri Nomor : KPI/744/XI/2016 tanggal 4 November 2016.
- 1 (satu) buah Buku Kutipan Akta Nikah Nomor : 0165/03/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016.
- 1 (satu) buah Kartu Penunjukan Istri Nomor : KPI/744/XI/2016 tanggal 4 November 2016.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 171-K/PM.II-09/AD/XI/2022 |
|
Nomor | 171-K/PM.II-09/AD/XI/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Muhamad Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Abdul Gani, S.si, Br Hakim Anggota Mayor Chk K Ferry Budi Styanti |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Sus Destri Prasetyoandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 284 ayat (1) Ke-2 huruf a Kitab Undang-Undang Pidana, Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 190 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : JUWENI ANWAR ANSORI, Lettu Chb NRP 21000029770578, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Turut serta melakukan zina. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 4 (empat) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : Dikembalikan kepada Saksi-1 dan Saksi-2. b. Surat-surat : Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 20.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 171-K/PM.II-09/AD/XI/2022
Statistik453180