Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 18/Pdt.G/2022/PN Klt |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2022/PN Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agnes Monica |
Hakim Anggota | Yeni Chrustine Debora, Shricah Septiawan |
Panitera | Yuli Ropika Hasnita |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;-Menetapkan harta bersama berupa:? Tanah perumahan yang terletak di Jalan Jendral Sudirman RT. 03 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, dengan Sertifikat Hak Milik No. 2006 tahun 1996, dengan luas tanah 114 (seratus empat belas) meter persegi atau lebar 5 (lima) meter panjang 14 (empat belas) meter atas nama Tergugat yang didapat berdasarkan risalah lelang pada tanggal 26 Juni 2016 dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara berbatas dengan tanah Tukang Rongsokan- Selatan berbatas dengan warung kopi, dan tanah Kong Hui- Barat berbatas dengan tanah H. Sarif- Timur berbatas dengan Jalan Sudirman? 1 (satu) unit lemari 2 pintu aktif seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);? 1 (satu) buah meja kantor untuk ditoko seharga Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang belum dibagikan;3. Menetapkan (setengah) dari harta bersama atau (setengah) dari jumlah nilai uang dari harta bersama yang berupa:? Tanah perumahan yang terletak di Jalan Jendral Sudirman RT. 03 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, dengan Sertifikat Hak Milik No. 2006 tahun 1996, dengan luas tanah 114 (seratus empat belas) meter persegi atau lebar 5 (lima) meter panjang 14 (empat belas) meter atas nama Tergugat yang didapat berdasarkan risalah lelang pada tanggal 26 Juni 2016 dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara berbatas dengan tanah Tukang Rongsokan- Selatan berbatas dengan warung kopi, dan tanah Kong Hui- Barat berbatas dengan tanah H. Sarif- Timur berbatas dengan Jalan Sudirman? 1 (satu) unit lemari 2 pintu aktif seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);? 1 (satu) buah meja kantor untuk ditoko seharga Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);adalah merupakan hak Penggugat;- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan (setengah) dari harta bersama atau (setengah) dari jumlah nilai uang dari harta bersama tersebut kepada Penggugat yang berupa:? Tanah perumahan yang terletak di Jalan Jendral Sudirman RT. 03 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, dengan Sertifikat Hak Milik No. 2006 tahun 1996, dengan luas tanah 114 (seratus empat belas) meter persegi atau lebar 5 (lima) meter panjang 14 (empat belas) meter atas nama Tergugat yang didapat berdasarkan risalah lelang pada tanggal 26 Juni 2016 dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara berbatas dengan tanah Tukang Rongsokan- Selatan berbatas dengan warung kopi, dan tanah Kong Hui- Barat berbatas dengan tanah H. Sarif- Timur berbatas dengan Jalan Sudirman? 1 (satu) unit lemari 2 pintu aktif seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);? 1 (satu) buah meja kantor untuk ditoko seharga Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk menaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian tanggal 27 Juli 2022 dengan menyerahkan harta bersama berupa:- 1 (satu) unit motor vario 125cc dengan No. Polisi BH 4223 OG dan 1 (satu) unit lemari 3 pintu aktif secara fisik telah dalam penguasaan Tergugat menjadi milik Tergugat;- 1 (satu) unit televisi merek Politron 32 inci secara fisik akan diterima dalam penguasaan Penggugat pada hari ditandatanganinya Kesepakatan Perdamaian menjadi milik Penggugat;- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp990.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2022/PN Klt
Statistik16522