- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SEMARANG NOMOR 2183/PDT.G/2022/PA SMG, TANGGAL 15 NOVEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 RABIUL AKHIR 1444 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 2183/Pdt.G/2022/PA Smg, tanggal 15 November 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul Akhir 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
Putusan PTA SEMARANG Nomor 3/Pdt.G/2023/PTA.Smg |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2023/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Zaenal Hakim |
Hakim Anggota | H. Hasanuddin, Brh. Abd.rozaq |
Panitera | Setya Adi Winarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERMOHON; DALAM POKOK PERKARA 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (DEDY CAHYADI BIN PAIMAN MARDJONO) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI KEPADA TERMOHON (RIMA LESTARI BINTI ROCHANI) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SEMARANG; DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI (DEDY CAHYADI BIN PAIMAN MARDJONO) UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI (RIMA LESTARI BINTI ROCHANI), SEBELUM TERGUGAT REKONVENSI MENGUCAPKAN IKRAR TALAK YAITU: 2.1.NAFKAH MADHIYAH/LAMPAU/TERUTANG SEJUMLAH RP52.000.000,00 (LIMA PULUH DUA JUTA RUPIAH); 2.2.NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP12.000.000,00 (DUA BELAS JUTA RUPIAH); 2.3.MUTAH BERUPA UANG SEBANYAK RP16.000.000,00 (ENAM BELAS JUTA RUPIAH); 3. MENYATAKAN BAHWA HARTA BERUPA: 3.1. 1 (SATU) UNIT MOBIL HONDA JAZZ GK.5,RS, NOMOR POLISI AA 1407 B, ATAS NAMA NURFINA MAWADDAH, DALAM PENGUASAAN TERGUGAT REKONVENSI; 3.2. 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR NOMOR POLISI H-3920-SA TAHUN 2017, ATAS NAMA TERGUGAT REKONVENSI, BERADA DALAM PENGUASAAN PENGGUGAT REKONVENSI; ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI YANG BELUM DIBAGI; 4. MENETAPKAN BAHWA SETENGAH BAGIAN DARI HARTA BERSAMA DALAM DIKTUM NOMOR 3 (TIGA) ADALAH MILIK PENGGUGAT REKONVENSI DAN SETENGAH BAGIAN LAINNYA ADALAH MILIK TERGUGAT REKONVENSI; 5. MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAGI DUA HARTA BERSAMA DALAM DIKTUM NOMOR 3 (TIGA) TERSEBUT, YANG APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, HARUS DIJUAL LELANG DAN HASILNYA DIBAGI DUA, SETENGAH BAGIAN MENJADI MILIK PENGGUGAT REKONVENSI DAN SETENGAH BAGIAN LAINNYA MENJADI MILIK TERGUGAT REKONVENSI; 6. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP345.000,00 (TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara 2. Memberi izin kepada Pemohon (Dedy Cahyadi bin Paiman Mardjono) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (Rima Lestari binti Rochani) di depan sidang Pengadilan Agama Semarang; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Dedy Cahyadi bin Paiman Mardjono) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Rima Lestari binti Rochani), sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan Ikrar Talak yaitu: 2.1.Nafkah Madhiyah/Lampau/Terutang sejumlah Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah); 2.2.Nafkah Iddah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 2.3.Mut?ah berupa uang sebanyak Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah); 3. Menyatakan bahwa harta berupa: 3.1. 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz GK.5,RS, Nomor Polisi AA 1407 B, atas nama Nurfina Mawaddah, dalam penguasaan Tergugat Rekonvensi; 3.2. 1 (satu) unit Sepeda Motor Nomor Polisi H-3920-SA tahun 2017, atas nama Tergugat Rekonvensi, berada dalam penguasaan Penggugat Rekonvensi; Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang belum dibagi; 4. Menetapkan bahwa setengah bagian dari harta bersama dalam diktum nomor 3 (tiga) adalah milik Penggugat Rekonvensi dan setengah bagian lainnya adalah milik Tergugat Rekonvensi; 5. Menghukum kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua harta bersama dalam diktum nomor 3 (tiga) tersebut, yang apabila tidak dapat dibagi secara natura, harus dijual lelang dan hasilnya dibagi dua, setengah bagian menjadi milik Penggugat Rekonvensi dan setengah bagian lainnya menjadi milik Tergugat Rekonvensi; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 837 K/Ag/2023
Banding : 3/Pdt.G/2023/PTA.Smg.
Statistik332