- Menyatakan terdakwa SIAU TEK KUANG Als AKUANG Anak YO BAK KHENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan oleh perorangan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah PASPOR A.n HESKI dengan Nomor PASPOR: C9109269;
- 1 (satu) buah PASPOR A.n RIDO MAULANA dengan Nomor PASPOR: C9109016;
- 1 (satu) buah PASPOR A.n EDI SULISTIYO dengan Nomor PASPOR: C9109052;
- 1 (satu) buah PASPOR A.n SURATMAN dengan Nomor PASPOR: C9109019;
- 1 (satu) buah PASPOR A.n IRFAN SETIAWAN dengan Nomor PASPOR: C9109053;
- 1 (satu) buah PASPOR A.n MUHAMMAD SUKUR dengan Nomor PASPOR: C9109017;
- 1 (satu) buah PASPOR A.n MUHAMMAD RAHMAD dengan Nomor PASPOR: C9107493;
- 1 (satu) buah PASPOR A.n MUHAMMAD ARIF dengan Nomor PASPOR: C9107492;
- 1 (satu) buah PASPOR A.n TERRIS COBERLIN dengan Nomor PASPOR: C9109018;
- 1 (satu) SIAU TEK KUANG dengan Nomor PASPOR: C9110971;
- 1 (satu) lembar tiket Pesawat Air Asia tujuan Kuching (KCH) - Kuala Lumpur (KUL) a.n Mr. SIAU TEK KUANG, Mr. SURATMAN SURATMAN, Mr. MUHAMMAD RAHMAD, Mr. RIDO MAULANA, Mr. EDI SULISTIYO dengan Nomor Pemesanan L9LQ3E, 1 (satu) lembar tiket Pesawat Air Asia tujuan Kuching (KCH) - Kuala Lumpur (KUL) a.n Mr. MUHAMMAD SUKUR, Mr. ARIS SUGIANTO, Mr. MUHAMMAD ARIF, Mr. IRFAN SETIAWAN, Mr. TERRIS COBERLIN dengan Nomor Pemesanan DU1KV,1 (satu) lembar tiket Pesawat Air Asia tujuan Kuching (KCH) -Kuala Lumpur (KUL) a.n Mr. HESKI dengan Nomor Pemesanan L859RN;
- Uang Ringgit Sebanyak RM.2.000.(Dua Ribu Ringgit);
- 1 (Satu) Unit Handphone bermerk OPPO A3 berwarna Merah.NoHp : 0822-5223-3382;
- 1 (satu) Unit Mobil Mini Bus Toyota Innova Berwarna Hitam Metallic dengan Nomor Polisi: KB 1192 YL;
- 1 (satu) Unit Mobil Mini Bus Toyota Innova Berwarna Silver Metallic dengan Nomor Polisi: KB1523 CM;
Putusan PN SAMBAS Nomor 245/Pid.Sus/2022/PN Sbs |
|
Nomor | 245/Pid.Sus/2022/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Ichfan Adityo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yola Eska Afrina Sihombing, Br Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti Irma Mayasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi HESKI. Dikembalikan kepada saksi RIDO MAULANA. Dikembalikan kepada saksi EDI SULISTYO. Dikembalikan kepada saksi SURATMAN. Dikembalikan kepada saksi IRFAN SETIAWAN. Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD SUKUR. Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD RAHMAD. Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD ARIF. Dikembalikan kepada saksi TERRIS COBERLIN. Dikembalikan kepada Terdakwa. Dikembalikan kepada Penuntut Umum agar tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi CHIN JAN CHIAN Als ACHIAN Anak BONG MIAU FUI (Alm). Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi FAM JIU PHI. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pid.Sus/2022/PN Sbs
Statistik16032