- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DRA. MULAT SRI UTAMI DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN NOMOR 148/PID.SUS/2022/PN KLN TANGGAL 14 NOVEMBER 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA DRA. MULAT SRI UTAMI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIREKSI YANG DENGAN SENGAJA MENYEBABKAN ADANYA PENCATATAN PALSU DALAM PEMBUKUAN ATAU DALAM LAPORAN, MAUPUN DALAM DOKUMEN ATAU LAPORAN KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP10.000.000.000,00 (SEPULUH MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- AD/ART AKTA NOMOR 48 TANGGAL 15 FEBRUARI 1989 TENTANG AKTA PENDIRIAN PT BPR DELANGGU RAYA;
- STRUKTUR ORGANISASI BPR DELANGGU RAYA PERIODE TAHUN 2014 S.D. 2020;
- URAIAN DAN TANGGUNG JAWAB PEGAWAI (JOB DESCRIPTION);
- SK PENGANGKATAN PEGAWAI;
- SOP PERKREDITAN (TAHUN 2012, TAHUN 2017);
- LAPORAN PUBLIKASI TRIWULANAN PT BPR DELANGGU RAYA (PENGURUS DAN PEMEGANG SAHAM) POSISI (SEPTEMBER 2020, DESEMBER 2020);
- KETENTUAN PEMBERIAN FEE BROKER DI BPR;
- SURAT KEPUTUSAN DIREKSI NO. 057/SK-DIR-KRD/V/ 2017 TANGGAL 29 MEI 2017 TENTANG KOMITE KREDIT PT BPR DELANGGU RAYA DAN BATAS KEWENANGAN PERSETUJUAN PLAFON KREDIT;
- 144 BERKAS KREDIT KASUS 1 (BERUPA 1 SET FOTOKOPI BERKAS KREDIT SESUAI ASLI DARI PERMOHONAN HINGGA PERJANJIAN KREDIT );
- PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BPR DENGAN SDR. PUJIYANTO SELAKU BROKER UNTUK DEBITUR MATAHARI DEPARTMENT SOLO SQUARE;
- SURAT PERMOHONAN KERJASAMA BERTANDA TANGAN SDR. PUJIYANTO;
- SURAT KETERANGAN DIREKSI UNTUK RESTRUKTURISASI KREDIT TANGGAL 31 MARET 2018;
- BERITA ACARA HAPUS BUKU POS SOLO SQUARE TANGGAL 25 JANUARI 2021;
- DAFTAR NOMINATIF KREDIT PIHAK KETIGA;
- TANDA BUKTI PENCAIRAN KREDIT DEBITUR SOLO SQUARE;
- BERITA ACARA PENYELESAIAN KERUGIAN OLEH SDRI. MULAT SRI UTAMI DAN SDR. SUBITA TANGGAL 30 APRIL 2021;
- LAPORAN MUTASI KAS TELLER (24 JULI 2017, 15 AGUSTUS 2017);
- BUKU CATATAN SDRI. RINI;
- LAPORAN MUTASI ANGSURAN KREDIT 144 DEBITUR POSISI JANUARI 2021;
- NOMINATIF KREDIT BULAN MARET DAN APRIL 2021 (MARET 2021, APRIL 2021);
- SURAT PERNYATAAN SDR. SUBITA TANGGAL 9 MARET 2021;
- SURAT PERNYATAAN SDRI. ANITA APRILIYANI;
- KERTAS KERJA REKAPITULASI RESTRUKTURISASI KREDIT;
- KETENTUAN TERKAIT SUKU BUNGA KREDIT DI BPR;
- 117 BERKAS KREDIT (BERUPA 1 SET FOTOKOPI BERKAS KREDIT SESUAI ASLI DARI PERMOHONAN HINGGA PERJANJIAN KREDIT);
- DAFTAR TAGIHAN ANGSURAN KREDIT UNTUK DEBITUR KELOLAAN SRI RUNTINI DAN KEKSI PERIODE MEI 2014 S.D. DESEMBER 2018;
- PERJANJIAN KERJASAMA PEMOTONGAN ANGSURAN (KERJASAMA DENGAN BROKER SRI RUNTINI);
- SAMPEL KWITANSI PENCAIRAN KREDIT (PENGENAAN BUNGA KREDIT LEBIH BESAR DARIPADA YANG DIBUKUKAN) PERIODE TAHUN 2016 S.D. 2019;
- KERTAS KERJA PERHITUNGAN SELISIH BUNGA KASUS 3 PERIODE 2014 S.D. OKTOBER 2019;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Dra. MULAT SRI UTAMI dan Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 148/Pid.Sus/2022/PN Kln tanggal 14 November 2022, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Dra. MULAT SRI UTAMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Direksi yang dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- AD/ART Akta Nomor 48 tanggal 15 Februari 1989 tentang Akta Pendirian PT BPR Delanggu Raya;
- Struktur Organisasi BPR Delanggu Raya periode tahun 2014 s.d. 2020;
- Uraian dan Tanggung Jawab Pegawai (Job Description);
- SK Pengangkatan Pegawai;
- SOP Perkreditan (Tahun 2012, Tahun 2017);
- Laporan Publikasi Triwulanan PT BPR Delanggu Raya (Pengurus dan Pemegang Saham) posisi (September 2020, Desember 2020);
- Ketentuan Pemberian Fee Broker di BPR;
- Surat Keputusan Direksi No. 057/SK-DIR-KRD/V/ 2017 tanggal 29 Mei 2017 tentang Komite Kredit PT BPR Delanggu Raya dan Batas Kewenangan Persetujuan Plafon Kredit;
- 144 BERKAS KREDIT KASUS 1 (Berupa 1 set fotokopi berkas kredit sesuai asli dari permohonan hingga perjanjian kredit );
- Perjanjian kerjasama antara BPR dengan Sdr. Pujiyanto selaku Broker untuk debitur Matahari Department Solo Square;
- Surat Permohonan Kerjasama bertanda tangan Sdr. Pujiyanto;
- Surat Keterangan Direksi untuk Restrukturisasi kredit tanggal 31 Maret 2018;
- Berita Acara Hapus Buku Pos Solo Square tanggal 25 Januari 2021;
- Daftar Nominatif Kredit Pihak Ketiga;
- Tanda Bukti Pencairan Kredit Debitur Solo Square;
- Berita Acara Penyelesaian Kerugian oleh Sdri. Mulat Sri Utami dan Sdr. Subita tanggal 30 April 2021;
- Laporan Mutasi Kas Teller (24 Juli 2017, 15 Agustus 2017);
- Buku Catatan Sdri. Rini;
- Laporan Mutasi Angsuran Kredit 144 debitur posisi Januari 2021;
- Nominatif Kredit bulan Maret dan April 2021 (Maret 2021, April 2021);
- Surat Pernyataan Sdr. Subita tanggal 9 Maret 2021;
- Surat Pernyataan Sdri. Anita Apriliyani;
- Kertas Kerja Rekapitulasi Restrukturisasi Kredit;
- Ketentuan terkait Suku Bunga Kredit di BPR;
- 117 Berkas Kredit (Berupa 1 set fotokopi berkas kredit sesuai asli dari permohonan hingga perjanjian kredit);
- Daftar Tagihan Angsuran Kredit Untuk Debitur Kelolaan Sri Runtini dan Keksi Periode Mei 2014 s.d. Desember 2018;
- Perjanjian Kerjasama Pemotongan Angsuran (Kerjasama dengan Broker Sri Runtini);
- Sampel Kwitansi Pencairan Kredit (Pengenaan Bunga Kredit lebih besar daripada yang dibukukan) periode tahun 2016 s.d. 2019;
- Kertas Kerja Perhitungan Selisih Bunga Kasus 3 periode 2014 s.d. Oktober 2019;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 601/Pid.Sus/2022/PT SMG |
|
Nomor | 601/Pid.Sus/2022/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Edy Subroto |
Hakim Anggota | Brprasetyo Ibnu Asmara, Hj. Junilawati Harahap |
Panitera | Harliati Kastolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA PT. BPR DELANGGU RAYA MELALUI SAKSI DIAHAYU PUJIASTUTI SELAKU DIREKTUR UTAMA ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PT. BPR Delanggu Raya melalui Saksi DIAHAYU PUJIASTUTI selaku Direktur Utama ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 601/Pid.Sus/2022/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 601/Pid.Sus/2022/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.Sus/2022/PN Kln
Kasasi : 2005 K/Pid.Sus/2023
Banding : 601/PID.SUS/2022/PT SMG
Statistik34851