Putusan PN AIRMADIDI Nomor 268/Pdt.G/2021/PN Arm |
|
Nomor | 268/Pdt.G/2021/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ameilia Sukmasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syaiful Idris, Br Hakim Anggota Rizka Fakhry Alfiananda |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Haya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat IV Konvensi / Penggugat Rekonvensi; DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Tergugat IV Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan tanah seluas 5.720 m2 (lima ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Sawangan Dinamumen Kelurahan Rap-Rap Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara dengan batas-batas utara dengan Sungai Dinamunen, timur dengan tanah dari keluarga Umboh-Dajoh, selatan dengan jalan kebun, dan barat dengan jalan kebun sebagaimana terdaftar dalam Register Nomor 206 Folio 69 adalah sah milik Yunus Umboh sebelum dibeli oleh Tergugat IV / Penggugat Rekonvensi; 3. Menyatakan Tergugat IV Konvensi / Penggugat Rekonvensi sebagai pembeli yang beritikad baik; 4. Menyatakan sah dan mengikat jual beli antara Yunus Umboh dengan Tergugat IV Konvensi / Penggugat Rekonvensi sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 22/JB/AIRM/01-2013 tanggal 22 Januari 2013; 5. Menolak gugatan rekonvensi Tergugat IV Konvensi / Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.954.000,00 (delapan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 268/Pdt.G/2021/PN Arm
Statistik13419