- Menolak Eksepsi dari Tergugat I
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris Alm. Sudibjo yang telah Meninggal pada tanggal 2 oktober 1986 ;
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menerima Gugatan Rekonvensi untuk Sebagian .
- Menyatakan bahwa kwitansi tertanggal 02 (dua) Maret 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga) sebagai bukti pelunasan dan peralihan hak yang sah yang dilakukan oleh Tergugat I Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi.
- Menyatakan bahwa blokir yang diajukan oleh Tergugat III Rekonvensi tidak sah.
- Menghukum Tergugat III Rekonvensi untuk mengajukan permohonan kepada Tergugat II Rekonvensi untuk membuka Blokir atas Sertifikat Hak Milik Nomor 202/Jombang, yang diuraikan pada Gambar Situasi Nomor: 3780 tanggal 26 (dua puluh enam) Oktober 1981 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu) ;
- Menghukum Tergugat II Rekonvensi secara jabatannya untuk membuka Blokir atas Sertifikat Hak Milik Nomor 202/Jombang, yang diuraikan pada Gambar Situasi Nomor: 3780 tanggal 26 (dua puluh enam) Oktober 1981 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu) ;
- Menghukum Tergugat II Rekonvensi secara jabatannya untuk menerbitkan Sertifikat pengganti atas Sertifikat Hak Milik Nomor 202/Jombang, yang diuraikan pada Gambar Situasi No.3780 tanggal 26 (dua puluh enam) Oktober 1981 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu) dikarenakan asli Sertifikat tidak dapat ditunjukan oleh para pihak dalam perkara a quo.
- Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi adalah pembeli yang beritikad baik.
- Menyatakan sah menurut hukum atas transaksi jual beli atas sebidang tanah yang Terletak di Jalan Jombang Raya, RT 001 RW 08, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan seluas 1.040 M2 (seribu empat puluh meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 202/Jombang, yang diuraikan pada Gambar Situasi Nomor: 3780 tanggal 26 (dua puluh enam) Oktober 1981 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu), dengan batas-batas:
- Dahulu Batas-batas yang tercantum dalam Akta Jual Beli adalah:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Budiarjo;
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Milik Dr.Giri Mulyono;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Dr.Giri Mulyono;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan JALAN RAYA otonom;
- Sekarang Batas-batas tanah tersebut adalah:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik PT.PP URBAN;
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Milik PT.PP URBAN;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik PT.PP URBAN;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan JALAN RAYA JOMBANG;
- Menyatakan bahwa Ahli Waris Boediharjo yakni Bambang Hendrapati, Niken Palupi, Dandung Bardo Kahono, Ennie Angkawati Satoto, Omar Faisal, Tegas Prita Soraya , Mohamad Reza dan Kleting Titis Wigati sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah yang Terletak di Jalan Jombang Raya, RT 001 RW 08, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan seluas 1.040 M2 (seribu empat puluh meter persegi) dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 202/Jombang, yang diuraikan pada Gambar Situasi Nomor: 3780 tanggal 26 (dua puluh enam) Oktober 1981 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu). Dengan batas-batas :
- Dahulu Batas-batas yang tercantum dalam Akta Jual Beli adalah:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Budiarjo;
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Milik Dr.Giri Mulyono;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Dr.Giri Mulyono;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan JALAN RAYA otonom;
- Sekarang Batas-batas tanah tersebut adalah :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik PT.PP URBAN;
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Milik PT.PP URBAN;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik PT.PP URBAN;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan JALAN RAYA JOMBANG;
- Menyatakan putusan ini berlaku sebagai pengganti Akta Jual Beli untuk dapat dilakukan proses pendaftaran peralihan hak di Kantor Tergugat II Rekonvensi.
- Memberikan izin kepada Penggugat Rekonvensi untuk menandatangani Akta Jual Beli atau akta lainnya untuk keperluan pengalihan hak Sertifikat Hak Milik Nomor 202/Jombang, yang diuraikan pada Gambar Situasi Nomor: 3780 tanggal 26 (dua puluh enam) Oktober 1981 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu) bertindak dalam kapasitas sebagai penjual dan juga dapat bertindak dalam kapasitas sebagai pembeli.
- Memerintahkan Tergugat II Rekonvensi untuk mendaftarkan peralihan hak atas Sertifikat Hak: Milik Nomor 202/Jombang, yang diuraikan pada Gambar Situasi Nomor: 3780 tanggal 26 (dua puluh enam) Oktober 1981 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu) dari nama yang semula tercatat atas nama Sudibyo untuk dapat diubah menjadi atas nama ahli waris dari Almarhum Boediardjo yaitu:
- Bambang Handerpati
- Niken Palupi
- Drs. Dandung Bardo Kahono
- Hj Ennie Angkawati Satoto, S.Psi
- Omar Faizal
- Teges Prita Soraya
- Muhammad Reza
- Kleting Titis Wigati
- Iwan Wiwoho Boediardjo, MBA
- Menyatakan bahwa penguasaan tanah yang dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi adalah sah.
- Menyatakan Tergugat I Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum siapapun yang melakukan pematokan dengan menggunakan besi sebagai tanda batas di atas obyek sengketa untuk mencabut patok besi tersebut ;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi /Tergugat III Konpensi selain dan selebihnya ;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat I Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.834.000,00 (empat juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Putusan PN TANGERANG Nomor 1158/Pdt.G/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1158/Pdt.G/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Budi Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fathul Mujib, Br Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Ruzana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI Yang dilakukan antara orang tua Tergugat I Rekonvensi yaitu Almarhum Sudibyo dengan orang tua dari Penggugat Rekonvensi yaitu Almarhum Boediardjo. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1158/Pdt.G/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 1158/Pdt.G/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1158/Pdt.G/2021/PN Tng
Statistik11660