- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal:
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 155/G/TF/2022/PTUN.JKT |
|
Nomor | 155/G/TF/2022/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhdiat Sastrodinata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Mayasari, Br Hakim Anggota Sudarsono |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Salomo F. Simandjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; Dalam pokok perkara: 2.1 Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia terhadap Keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah tertanggal 21 Maret 2022 jo Putusan Mahkamah Agung 122 PK/TUN/2021 tertanggal 10 November 2021; 2.2 Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia diantaranya: a. Tidak melakukan proses Penerbitan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT. Daya Inti Mineral, untuk selanjutnya diterbitkan oleh Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Diktum Kesatu angka 5 Keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Nomor 2 Tahun 2022, tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah; dan b. Tidak mendaftarkan Izin Usaha Pertambangan PT Daya Inti Mineral di Sistem Mineral One Map Indonesia (MOMI) dan Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral serta memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan lainnya sebagaimana disebutkan dalam Diktum Kedua Keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Nomor 2 Tahun 2022, tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 3. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp. 461.300 ,- (empat ratus enam puluh satu ribu tiga ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/G/TF/2022/PTUN.JKT
Statistik42752