- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/N.O.);
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak apat diterima (niet ontvankelijk verklaard/N.O.);
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan, pasangan suami istri Pujo bin Mursid (meninggal pada tanggal 14 Mei 1983) dengan Turiyah binti Sukarman (meninggal pada tanggal 25 Januari 2016), sebagai Pewaris dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut;
- Sunaryo bin Pujo,
- Sunandar bin Pujo,
- Budi Prayitno bin Pujo,
- Sudiyono bin Pujo,
- Sudaryanto bin Pujo,
- Mas?in bin Pujo,
- Sri Sudarwati binti Pujo
- Yunita Nurul Asmawati binti Amin,
- Vera Kurniawanto bin Amin;
- Rimbawanto bin Subeno,
- Firma Hayati binti Subeno,
- Sofiarani binti Subeno
- Sebalah Utara : Tanah bekas yasan Murniasih/Zaenun/Subeno;
- Sebelah Selatan : Jalan raya Batang - Kendal;
- Sebelah Timur : Tanah bekas yasan Murniasih/Sofiarani;
- Sebelah Barat : Tanah bekas yasan Budi Prayitno/Ari
- Yunita Nurul Asmawati binti Amin,
- Vera Kurniawanto bin Amin
- Rimbawanto bin Subeno,
- Firma Hayati binti Subeno,
- Sofiarani binti Subeno
Putusan PA BATANG Nomor 1615/Pdt.G/2022/PA.Btg |
|
Nomor | 1615/Pdt.G/2022/PA.Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sutaryo, Br Hakim Anggota M. Zubaidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Kusdiyanto |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi A. Ahli Waris Pujo bin Mursid dengan Turiyah binti Sukarman; B. Ahli waris Pengganti Amin bin Pujo C. Ahli waris Pengganti Zaenun bin Pujo 3. Menetapkan bahwa tanah seluas 280m2 bagian merupakan tirkah dari Turiyah binti Sukarman dan Pujo bin Marsid dan tanah seluas 560m2 adalah hak milik Zaenun binti Pujo atas sebidang tanah yang terletak di Dukuh Ngrau, RT. 02 RW. 09 Desa Plelen Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah sebagaimana tercantum dalam Buku C nomor 59 tahun 1986 Desa Plelen Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang pada Kantor Inspeksi Iuran Pembangunan Daerah atas nama Turiyah nomor Kohir 2453 persil 49 DI yang berubah pada Sertifikat Hak Milik dengan nomor SHM 250 pada tanggal 24 Juli 1989 atas nama Turiyah dan Zaenun dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang tanggal 11 Juli 1989 dengan batas batas; 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dan atau ahli waris penggati dari tirkah dari Turiyah binti Sukarman dan Pujo bin Marsid seluas 280m2, sebagai berikut; 4.1 Sunaryo bin Pujo, mendapat bagian 2/16 X 280m2; 4.2 Sunandar bin Pujo, mendapat bagian 2/16 X 280m2; 4.3 Budi Prayitno bin Pujo, mendapat bagian 2/16 X 280m2; 4.4 Sudiyono bin Pujo, mendapat bagian 2/16 X 280m2; 4.5 Sudaryanto bin Pujo, mendapat bagian 2/16 X 280m2; 4.6 Mas?in bin Pujo, mendapat bagian 2/16 X 280m2; 4.7 Sri Sudarwati binti Pujo, mendapat bagian 1/16 X 280m2; 4.8 Ahli waris penggati Amin bin Pujo; bersama-sama mendapat bagian 2/16 X 280m2; 4.9 Ahli waris Pengganti Zaenun bin Pujo; bersama-sama mendapat bagian 1/16 X 280m2; 5. Menghukum Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang sejumlah Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Tergugat rekonvensi I (Yunita Nurul Asmawati binti Amin) dan Tergugat rekonvensi II (Vera Kurniawanto bin Amin); 6. Menghukum Para Penggugat Rekonvensi atau siapapun yang menguasai objek perkara untuk mengosongkan objek perkara tersebut dan menyerahkan serta membagikan bagian tirkah Turiyah binti Sukiman seluas 280m2 dari Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 250 atas nama Turiyah Zaenun kepada ahli warisnya, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilakukan penjualan langsung atau lelang melalui Kantor Lelang Negara untuk dibagikan kepada ahli waris sebagaimana bagiannya masing-masing; 7. Menolak dan tidak menerima gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum kepada para pihak (Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi, Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi) untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1615/Pdt.G/2022/PA.Btg
Banding : 75/Pdt.G/2023/PTA.Smg
Statistik11712