Putusan PA MALANG Nomor 1232/Pdt.G/2022/PA.MLG |
|
Nomor | 1232/Pdt.G/2022/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Masnukha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukman Hadi, Br Hakim Anggota H. Irwandi |
Panitera | Panitera Pengganti Mochamad Reza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: 1. Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta berupa: a. Sebidang tanah kosong, SHM atas nama Drs Waris Santoso. No. 1465/Sukoharjo Tanggal 24 November 1997, luas 666 m2, Surat Ukur 1230131401707/1997 Tanggal 22 November 1997. Objek dibeli pada tahun 1986, yang terletak di RT.04 RW.01 Dusun Ketapang, Desa Sukoharjo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : H. Usman/PT. GUDANG BARU BERKAH, -Sebelah Selatan: H. Usman/PT. GUDANG BARU BERKAH, -Sebelah Timur : Tanah milik Bapak SAIFUL, -Sebelah Barat : JL. Raya Sukoraharjo. b.Sebidang lahan tanah kosong, SHM atas nama Refriwati, No. 02560/Kalisongo tanggal 23 Juli 2015, NIB. 1230220203065, luas 262 m2, surat ukur 01730/ Kalisongo/2015, tanggal 06 Maret 2015. Objek dibeli pada tahun 1987, terletak di RT.01 RW.03 Dusun Kunci Desa Kalisongo Kecamatan Dau Kabupaten Malang, dengan batas-batas: -Sebelah Utara : Jalan Perumahan Kapling UB; -Sebelah Selatan: Tanah milik Yudi Muksan; -Sebelah Timur : Tanah atas nama Refriwati; -Sebelah Barat : Jalan Perumahan Kapling UB; c.Sebidang lahan tanah kosong, SHM atas nama Refriwati, No. 02559/Kalisongo tanggal 7 Juli 2015, NIB. 1230220203066, luas 258 m2, surat ukur 01729/ Kalisongo/2015, tanggal 06 Maret 2015. Objek dibeli pada tahun 1987, terletak di RT.01 RW.03 Dusun Kunci Desa Kalisongo kecamatan Dau Kabupaten Malang, dengan batas-batas: -Sebelah Utara : Jalan Perumahan Kapling UB; -Sebelah Selatan: Rumah milik Dwi Atmanto; -Sebelah Timur : Jalan Perumahan Kapling UB; -Sebelah Barat : Tanah atas nama Refriwati; d.Sebidang tanah berserta bangunan di atasnya (rumah), SHM atas nama Refriwati, Nomor 02191 tanggal 16 Desember 2015, surat ukur tanggal 11 Nopember 2015 No. 299/Cibogo/2015, luas 142 m2, terletak di Perumahan Serpong Garden Cluster Green View, Blok A7 Nomor 1, RT.05 RW.08 Kelurahan Cibogo Kecamatan Cisauk, Tanggerang, Provinsi Banten dengan batas-batas: -Sebelah Utara : Tanah Fasos (Area Hijau) Jl. Umum -Sebelah Selatan : Bangunan rumah Blok A7/26 (milik William Setiawan) -Sebelah Timur : Tanah Fasos (Area Hijau) Jl. Umum -Sebelah Barat : Bangunan rumah Blok A7/2 e.Sebidang tanah berserta bangunan di atasnya (rumah), SHM atas nama Refriwati, Nomor 1230/Bandungrejosari Tanggal 19 Januari 1996, surat ukur nomor 6470/1995 tanggal 27-9-1995, (Pemisahan M 669) luas 97 m2, objek dibeli pada tanggal 25 Maret 1996 terletak di Jl. Janti Barat Blok C/A. 14, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dengan batas-batas: -Sebelah Utara : Bapak Mulyono, -Sebelah Selata : Jl. Umum, -Sebelah Timur : Refriwati. -Sebelah Barat : Refriwati. f.Sebidang tanah berserta bangunan di atasnya (rumah), SHM atas nama Refriwati, Nomor 1229/Bandungrejosari tanggal 19 Januari 1996, surat ukur nomor 6469/1995, tanggal 27-9-1995 (Pemisahan M 669) luas 94 m2, objek dibeli pada tanggal 13 Januari 2001, terletak di (jalan: Janti Barat Blok C.B.19) terkenal dengan Jl. Janti Barat Blok C/A. 14, dengan batas-batas: -Sebelah Utara : rumah Bapak Mulyono dan Ibu Emi, -Sebelah Selatan: Jl. Umum, -Sebelah Timur : rumah Refriwati, -Sebelah Barat : rumah Frida Maukar. g.Sebidang tanah berserta bangunan di atasnya (rumah), SHM atas nama Refriwati, Nomor 1231/Bandungrejosari Tanggal 19 Januari 1996 (Pemisahan M 669) luas 127 m2, objek dibeli pada tanggal 10 Mei 1996, terletak di Jl. Janti Barat blok C/A 14, dengan batas-batas: -Sebelah Utara : Rumah Bapak Mulyono, -Sebelah Selatan: Jl, Umum, -Sebelah Timur : Jl. Umum, -Sebelah Barat : Rumah Refriwati. h.Mobil merek Toyota, tipe New Avanza, Nopol N 1509 BG, jenis mobil penumpang, model Mini Bus, tahun pembuatan 2011, isi silinder 01298 cc, warna silver metalik, No. Rangka/NIK/VIN MHKM1 BA3JBK005531, No. Mesin DJ87278, bahan bakar Bensin, jumlah roda 4. Objek dibeli dari: AUTO 2000 Sukun, pada tahun: 2011, atas nama Waris Santoso, H. Drs., M.Pd.; Adalah sebagai harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat; 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama (gono-gini) sebagaimana dictum angka 2 huruf (a sampai dengan h) menjadi 2 (dua) bagian, (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat, dan apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dijual secara lelang dan hasilnya dibagi 2 (dua), (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat; 4. Menghukum Penggugat untuk menyerahkan (setengah) bagian harta bersama (gono-gini) pada dictum angka 2 huruf (a) kepada Tergugat; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (setengah) bagian harta bersama (gono-gini) pada dictum angka 2 huruf (b, c, d, e, f dan g) kepada Penggugat; 6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan (setengah) bagian harta bersama (gono-gini) pada dictum angka 2 huruf (j) kepada Penggugat dan Tergugat; 7. Menyatakan gugatan Penggugat pada petitum angka 4 dan 5, tidak dapat diterima; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp8.150.000,00 (delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1232/Pdt.G/2022/PA.MLG
Banding : 110/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik5811