- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGLI NOMOR : 57/PID.SUS/2022/PN.BLI, TANGGAL 1 DESEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN BAHWA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor : 57/Pid.Sus/2022/PN.Bli, tanggal 1 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT DENPASAR Nomor 88/PID.SUS/2022/PT DPS |
|
Nomor | 88/PID.SUS/2022/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Ketut Wanugraha |
Hakim Anggota | I Gusti Ngurah Astawa, Mhbrr Unggul Warso Murti |
Panitera | I Gede Iriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/PID.SUS/2022/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 88/PID.SUS/2022/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1703 K/Pid.Sus/2023
Banding : 88/PID.SUS/ 2022/PT DPS
Statistik8618