- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Teluk Kuantan Nomor 319/Pdt.G/2022/PA.Tlk. tanggal 08 November 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Rabi?ul Akhir 1444 Hijriyah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta berupa :
- 1 (satu) bidang tanah dan satu unit bangunan di atasnya yang terletak di Jln. Rusdi. S Abrus RT. 002 RW. 001 LK III Sinambek Kelurahan Sei. Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau seluas+ 2.538 M2 alas hak berupa Sertifikat Hak Milik atas nama ASWIR (Tergugat);
- 1 (satu) unit bangunan ruko bertingkat tiga yang terletak Jalan Perintis Kemerdekaan RT.001 RW.002 Lingkungan 2 Desa/Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan ukuran 5 M x 16M = 80 Meter persegi berdasarkan Surat Hak Milik masih atas nama Asmiati Ja'far;
- 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota, Type Fortuner 2,7 G LUX A/T, Jenis Mobil Penumpang, Model Jeep, No. Rangka MHFZX69GXC7045999, No. Mesin 2TR7441630, Tahun 2014, BBM CC Bensin 2694.00, Warna KB Black Mica, Warna TNKB Hitam, No. STNK 01517204B, Tgl. STNK 2024-01-21; Nomor Polisi BM. 1010 KJ atas nama ASWIR (Tergugat), ,
- 1 (satu) unit Sepeda Motor atas nama RIKKA SOEVERNI, BM. 2685 KW, Merk Honda, Tyfe NC11C1C A/T, Jenis Sepeda Motor, Model SPD MTR Solo, No. Rangka MH1JF6117BK138455, No. Mesin JF61E-1136904, Tahun 2011, BBM CC Bensin 110.00, Warna KB Violet Putih, Warna TNKB Hitam, Tgl. STNK 2021-02-24;
- Sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1369 tanggal 28-05-2008 Surat Ukur Nomor: 89/Jake/2008 tanggal 19-05-2008 seluas 6.736 M2 atas nama ASWIR (Tergugat) terletak di Jl. Gatot Subroto/Sungai Akar RT. 04 RW. 02 Dusun Perhentian Buayan Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah (Belakang SPBU Kebun Nenas) Kabupaten Kuantan Singingi;
- Menetapkan seperdua (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada amar angka 2 di atas milik Penggugat dan seperdua bagian lainnya milik Tergugat;
- Menghukum Penggugat, Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan seperdua (setengah) bagian harta bersama sebagaimana tersebut pada amar angka 2 di atas kepada Penggugat dan seperdua (setengah) bagian lainnya kepada Tergugat secara natura. Apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, dapat dilakukan dengan cara dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), hasilnya dibagi dua kepada Penggugat dan Tergugat setelah dikurangi biaya pelaksanaan lelang;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa sebgaimana tersebut dalam amar angka 2.1, angka 2.2 dan angka 2.5 untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong.
- Menyatakan gugatan Penggugat tentang harta bersama berupa piutang kepada Syahrizan sejumlah Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard)
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 108/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
|
Nomor | 108/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nurmatias |
Hakim Anggota | Brahmad Nasohah, H. M. Yusar |
Panitera | Hj. Yulia Afriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Mengadili Sendiri Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 319/Pdt.G/2022/PA.Tlk
Banding : 108/Pdt.G/2022/PTA.Pbr
Statistik1524