- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat 1 adalah Mamak Kepala Kaum dalam kaumnya dan Penggugat 2 selaku Mamak Kepala Waris dalam kaumnya;
- Menyatakan Penggugat 1 adalah selaku pemegang/pemangku yang sah dari gelar/sako Datuak Mangkudun, Suku Jambak Nan 3 (Tigo) Nagari Tambangan;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat A beserta kaumnya yang berkeinginan memakai gelar Datuak Mangkudun adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat A.1 beserta kaumnya tidak berhak untuk memakai gelar Datuak Mangkudun;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat B selaku Ninik Mamak Barek Sapikua Suku Jambak Nan 3 (tigo) yang ikut menyetujui Tergugat A.1 dan kaumnya memakai gelar Datuak Mangkudun adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat C yang mengeluarkan Surat Keputusan KAN Nomor 09/SK/KAN-TB/2021 tertanggal 2 Oktober 2021 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Surat Keputusan KAN Nomor 09/SK/KAN-TB/2021 tertanggal 2 Oktober 2021 adalah tidak sah;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat C yang memakaikan/melewakan gelar atau sako Datuak Mangkudun kepada Tergugat A.1 dengan gelar Datuak Mangkudun Sungai Rayo pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 adalah tidak sah;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp2.360.000,00 (dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 4/Pdt.G/2022/PN Pdp |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2022/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lili Evelin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadilla Kurnia Putri, Br Hakim Anggota Sartika Dewi Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti Ade Zola Rezki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2022/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2022/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2022/PN Pdp
Statistik15532