- Menyatakan Terdakwa Rudi Suryanto Bin Suyani, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Rudi Suryanto Bin Suyani, oleh karena itu dari dakwaan tersebut di atas;
- Menyatakan Terdakwa Rudi Suryanto Bin Suyani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rudi Suryanto Bin Suyani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver /L-LAMA dengan nomor Senpi: 01908-95;
- 3 (tiga) butir amunisi aktiv kaliber 38 MM;
- 2 (dua) butir selongsong peluru kaliber 38 MM;
- 1 (satu) unit Motor Dinas KLX dengan nopol XXV 23109-30;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Dinas Polri Merk Kawasaki KLX dengan Nopol XXV 23109-30;
- 1 (satu) stel seragam dinas PDLT Polri milik Terdakwa (Baju, Celana,Kopel Provost warna aputih dan sepatu PDLT Provost);
- 1 (satu) buah Handphone Android merk OPPO warna pelangi;
- 1 (satu) buah helm warna hitam merk PROTECH;
- 1 (satu) lembar kartu Surat Ijin membawa dan menggunakan senjata api Polri dengan Nomor: SIMSA/71/VII/LOG.3.4.1/2022/Logistik;
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota Polri dengan nomor 6013 0106 2815 0915 atas nama RUDI SURYANTO,S.H.;
- 1 (satu) lembar Sprint Piket dan daftar jadwal piket anggota Polsek Way Pengubuan tahun 2022;
- 1 (satu) buah kaos olahraga lengan pendek warna biru bercirikan ada lambang Nike di bagian depan sebelah kanan milik korban;
- 1 (satu) buah celana kolor pendek warna hitam terdapat garis warna orange milik korban;
- 1 (satu) unit Handphone Android warna silver hitam milik korban;
- 1 (satu) unit Handphone Android warna merah hitam milik korban;
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 314/Pid.B/2022/PN Gns |
|
Nomor | 314/Pid.B/2022/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Restu Ikhlas, Br Hakim Anggota M. Anggoro Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti M. Ardiansyah Wijayadisera, Brpanitera Pengganti Andina Naferda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Bagian Logistik Polres Lampung Tengah melalui Saksi SUPRAPTO Bin DARTO WIYOMO(Alm); Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Dikembalikan kepada Saksi Ipda Etty Meyrini,S.IP Binti Sukatno selaku Istri dan ahli waris dari Korban Aipda Ahmad Karnain (Alm.); 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pid.B/2022/PN Gns
Statistik25240