- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELAYAR TANGGAL
20 OKTOBER 2022, NOMOR 29/PID.B/2022/PN SLR YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT,SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA SELENGKAPNYA : - MENYATAKAN TERDAKWA SYAMSIR FAHRUDDIN BIN FAHRUDDIN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.-
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT CAMERA CCTV WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT CAMERA CCTV WARNA HITAM;
- 1 (SATU) SANDISK 16 GB;
- 1 (SATU) KURSI PLASTIK WARNA MERAH;
- 1 (SATU) BATANG TONGKAT UKUR BBM TANGKI PENDAM;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Selayar tanggal
20 Oktober 2022, Nomor 29/Pid.B/2022/PN Slr yang dimintakan banding tersebut,sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga selengkapnya : - Menyatakan terdakwa Syamsir Fahruddin bin Fahruddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pengrusakan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.-
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Camera CCTV Warna Putih;
- 1 (satu) Unit Camera CCTV Warna Hitam;
- 1 (satu) Sandisk 16 GB;
- 1 (satu) Kursi Plastik Warna Merah;
- 1 (satu) Batang Tongkat Ukur BBM Tangki Pendam;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 794/PID/2022/PT MKS |
|
Nomor | 794/PID/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ferdinandus B. |
Hakim Anggota | Martin Ponto Bidara, Brtitus Tandi |
Panitera | Hamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA PIHAK APMS CV. TANRI JAYA NIAGA MELALUI SAKSI SAENUDDIN P; 5.MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada pihak APMS CV. Tanri Jaya Niaga melalui saksi Saenuddin P; 5.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/2022/PN Slr
Kasasi : 619 K/Pid/2023
Banding : 794/PID/2022/PT MKS
Statistik735