- Menyatakan Terdakwa ADI WASESA Bin GITO PURWANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli dan Menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADI WASESA Bin GITO PURWANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A03 dengan cashing warna hitam berikut simcardnya;
- 1 (satu) paket shabu dalam plastik klip warna bening, dimasukkan kedalam sedotan warna kuning, dimasukkan kedalam plastik klip warna bening dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 0.21 gram;
- 1 (satu) buah celana pendek kain warna abu-abu dengan pola warna merah dan putih;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Sonic, warna merah dengan Nopol: H-3772-BPG berikut kunci kontaknya;
Putusan PN SALATIGA Nomor 92/Pid.Sus/2022/PN Slt |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2022/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David F.a. Porajow |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yefri Bimusu, Br Hakim Anggota Rodesman Aryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Utami Dwi Suyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3056 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 92/Pid.Sus/2022/PN Slt
Statistik1299