Putusan PN MAKASSAR Nomor 850/Pid.B/2022/PN Mks |
|
Nomor | 850/Pid.B/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Halidja Wally, Br Hakim Anggota Djainuddin Karanggusi |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Harun.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Hendrik Dg. Tula terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Menggunakan Surat Palsu? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa Terdakwa sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) rangkap Asli Akta Jual Beli Nomor 119 / KP / III /1970 tanggal 26 Maret 1970 dengan Persil 13 D III, Kohir ........., Blok Kalokko, Luas 4.43 Ha yang dibuat dihadapan PPAT Camat Panakukang antara Drs. ANDI TUNRU selaku pihak Penjual dan H. PATA selaku pihak Pembeli; - 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Tanda Pendaftaran Tanah Sementara Tanah Milik Indonesia, Persil 13 DIII, Blok 26, Kohir 152 CI, Luas 4,46 Ha atas nama MAPPASELI B, tahun 1959; - 1 (satu) lembar fotocopi legalisir Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah, Persil 13 DIII, Blok 26, Kohir 1010 CI, Luas 4,43 Ha atas nama H. PATA; - 1 (satu) lembar fotocopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Pedesaan tahun 2017 dengan NOP : 73.71.140.001.009-0395.0, Atas Nama H. HENDRIK DG. TULA; - 1 (satu) lembar fotocopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Pedesaan tahun 2018 dengan NOP : 73.71.140.007.009-0395.0, Atas Nama H. HENDRIK DG. TULA; - 1 (satu) rangkap fotocopi legalisir Akta Jual Beli Nomor 41 / 2021 tanggal 22 April 2021 dengan Persil 13 D II, Blok .........., Kohir 1010 CI, Luas 20.000 M2, yang dibuat dihadapan PPAT Notaris TAUFIQ ARIFIN, SH. antara Tuan HENDRIK DG. TULA selaku Penjual selanjutnya disebut Pihak Pertama dan Nyonya HERLINA selaku Pembeli selanjutnya disebut Pihak Kedua; - 5 (lima) lembar Seng Spandek warna silver yang ada diatas objek lokasi; - 5 (lima) batang rangka baja ringan warna silver yang ada diatas objek lokasi; - 1 (satu) buah Papan Bicara yang bertuliskan ?Tanah Ini Dikuasai Lmr-RI Komda Makassar?; - 1 (satu) buah Spanduk yang terpasang dipagar Seng bertuliskan Laqava Luxury; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) rangkap fotocopi legalisir Akta Jual Beli Nomor 41 / 2021 tanggal 22 April 2021 dengan Persil 13 D III, Blok .........., Kohir 152 CI, Luas 20.000 M2, yang dibuat dihadapan PPAT Notaris TAUFIQ ARIFIN, SH. antara Tuan HENDRIK DG. TULA selaku Penjual selanjutnya disebut Pihak Pertama dan Nyonya HERLINA selaku Pembeli selanjutnya disebut Pihak Kedua. Dikembalikan kepada PPAT Notaris TAUFIQ ARIFIN, S.H. - 1 (satu) rangkap fotocopi legalisir SHGB Nomor 21679/Kel. Antang, Surat Ukur No. 04249 / 2012, Luas 135 M2, PT. Wijaya Karya Realty; - 1 (satu) rangkap fotocopi Legalisir SHGB Nomor 21680/Kel. Antang, Surat Ukur No. 04240 / 2012, Luas 135 M2, atas nama PT. Wijaya Karya Realty; - 1 (satu) rangkap fotocopi legalisir SHGB Nomor 21681/Kel. Antang, Surat Ukur No. 04256 / 2012, Luas 180 M2, atas nama PT. Wijaya Karya Realty; - 1 (satu) rangkap fotocopi legalisir SHGB Nomor 21682/Kel. Antang, Surat Ukur No. 04232 / 2012, Luas 135 M2, atas nama PT. Wijaya Karya Realty; - 1 (satu) rangkap fotocopi legalisir SHGB Nomor 21683/Kel. Antang, Surat Ukur No. 04239 / 2012, Luas 135 M2, atas nama PT. Wijaya Karya Realty; - 1 (satu) rangkap fotocopi legalisir SHGB Nomor 21684/Kel. Antang, Surat Ukur No. 04235 / 2012, Luas 135 M2, atas nama PT. Wijaya Karya Realty; - 1 (satu) rangkap fotocopi legalisir SHGB Nomor 21685/Kel. Antang, Surat Ukur No. 04231 / 2012, Luas 135 M2, atas nama PT. Wijaya Karya Realty; - 1 (satu) rangkap fotocopi legalisir SHGB Nomor 21686/Kel. Antang, Surat Ukur No. 04241/2012, Luas 180 M2, atas nama PT. Wijaya Karya Realty; - 1 (satu) rangkap fotocopi legalisir SHGB Nomor 21687/Kel. Antang, Surat Ukur No. 04257/2012, Luas 135 M2, atas nama PT. Wijaya Karya Realty; - 1 (satu) rangkap fotocopi Legalisir SHGB Nomor 21688/Kel. Antang, Surat Ukur No. 04233 / 2012, Luas 135 M2, atas nama PT. Wijaya Karya Realty; - 1 (satu) rangkap fotocopi legalisir SHGB Nomor 21689/Kel. Antang, Surat Ukur No. 04255/2012, Luas 135 M2, atas nama PT. Wijaya Karya Realty; - 1 (satu) rangkap fotocopi legalisir SHGB Nomor 21690/Kel. Antang, Surat Ukur No. 04238 / 2012, Luas 135 M2, atas nama PT. Wijaya karya realty; - 1 (satu) rangkap fotocopi legalisir SHGB Nomor 21691/Kel. Antang, Surat Ukur No. 04236 / 2012, Luas 135 M2, atas nama PT. Wijaya Karya Realty; - 1 (satu) rangkap fotocopi legalisir SHGB Nomor 21692/Kel. Antang, Surat Ukur No. 04237 / 2012, Luas 135 M2, atas nama PT. Wijaya Karya Realty; - 1 (satu) rangkap fotocopi legalisir SHGB Nomor 21693/Kel. Antang, Surat Ukur No. 04234 / 2012, Luas 135 M2, atas nama PT. Wijaya Karya Realty; - 1 (satu) rangkap fotocopi legalisir SHGB Nomor 21808/Kel. Antang, Surat Ukur No. 04266 / 2012, Luas 13.560 M2, atas nama PT. Wijaya Karya Realty; - 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Pedesaan tahun 2017 dengan NOP: 73.71.140.001.020-0759.0, Atas Nama PT. Wijaya Karya Realty; Dikembalikan kepada pihak PT. Wijaya Karya Realty; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 850/Pid.B/2022/PN Mks
Statistik11011