- Menyatakan Terdakwa Ubaidillah als Dillah Bin Farhani (Alm)telahterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa Hak MembeliNarkotika Golongan Ibukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama10 (sepuluh) tahundandendasejumlah Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenissabu dengan berat 95 (sembilan puluh lima) Gram (plastik + Kristal) dengan rincian berat kristal 93,3 (sembilan puluh tiga koma tiga) gram dan berat plastik 1,7 (satu koma tujuh) gram;
- 1 (satu) buah botol plastikCotton Buds warna merk Gentle;
- 1 (satu) buah timbangan merk Taffware Digipounds warna hitam;
- 1 (satu) buah sendok plastik terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) lembar tisue;
- 3 (tiga) pack plastikklip;
- 1 (satu) buah tas Kulit warna Coklat merk Dua Tiga;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO F5 warna Gold;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max berwarna biru Nopol KH 4101 U beserta kunci kontak;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 2.000,00 (duaribu rupiah);
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 228/Pid.Sus/2022/PN Klk |
|
Nomor | 228/Pid.Sus/2022/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarli Kurnia Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inggit Suci Pratiwi, M.hbr Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Rusadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pid.Sus/2022/PN Klk
Statistik6217